“Calon pasangan suami isteri (pasutri) wajib menjalani konseling tentang HIV/AIDS. Jika setelah konseling diindikasikan ada gejala yang mengarah ke ranah tertular HIV/AIDS, calon pasutri harus menjalani test HIV/AIDS di Puskesmas setempat”. Pernyataan tersebut ditegaskan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Kuswantoro, Selasa (1/12) pada acara Pengajian Rutin hari Selasa di Ruang Rapat Kankemenag.
Sesuai Perda No. 2 tahun 2015 dinyatakan bahwa setiap calon pasutri wajib menjalani test HIV/AIDS, namun pelaksanaannya yang wajib adalah konselingnya. Sedangkan tes HIV/AIDS akan diwajibkan jika setelah konseling terindikasi ke arah HIV/AIDS. KUA sebagai eksekutor pencatat pernikahan hanya berkutat pada ranah pernikahan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi akibat adanya Perda supaya diurus oleh Pemerintah Kabupaten. Saat mendaftar nikah di KUA semua syarat sudah lengkap.
Di samping untuk menjaga keharmonisan hubungan suami istri nantinya, Dinas kesehatan juga menjalankan Program Pencegahan Ibu ke Anak (PPIA). Pencegahan ini dilaksanakan jika calon isteri positif HIV dan calon suami tetap melangsungkan pernikahan.
Mekanisme
Bagi para isteri yang positif mengidap virus HIV diarahkan untuk berobat ke rumah sakit. Dianjurkan untuk meminum obat secara rutin hingga virusnya dinyatakan lemah dan aman untuk memiliki anak. Sedangkan bagi pasangan prianya, selama proses pengobatan dianjurkan memakai sarung saat melaksanakan hubungan suami isteri. Usai dinyatakan keadaan aman dan ingin memiliki anak, suami dipersilakan melepas sarung.
Sudah terbukti beberapa pasangan yang tadinya mengidap HIV akhirnya bisa memiliki anak. Baik anak maupun suaminya tetap negatif HIV walaupun ibunya positif HIV. Inilah bukti keberhasilan program PPIA yang dijalankan Dinas Kesehatan.(on)