Sebanyak enam jemaah haji Kloter 6 dan 35 jemaah Kloter 8 asal Kabupaten Cilacap telah kembali dengan selamat. Mereka merupakan jemaah haji yang sebelumnya mengalami keterlambatan visa saat keberangkatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih menegaskan bahwa jemaah haji yang belum kembali ke tanah air masih tersisa 38 orang. Mereka tergabung dalam Kloter 11 dan 14. Rencananya Kloter 11 dengan nomor penerbangan GA 6703 akan mendarat di Solo pada Sabtu (3/10) pukul 03.40 dan Kloter 14 nomor penerbangan GA 6604 akan mendarat Minggu pukul 01.40.
Dari total 927 jemaah saat berangkat, satu jemaah meninggal di Madinah dan satu jemaah lainnya meninggal di Makkah. Sementara yang sudah kembali tercatat 887 jemaah yakni 349 jemaah Kloter 1, 349 jemaah Kloter 2, 148 jemaah Kloter 3, 6 jemaah Kloter 6 dan 35 jemaah Kloter 8. Kloter 6 berhasil mendarat di Debarkasi Adisumarmo Solo pada Kamis (1/10) pukul 01.41 dan Kloter 8 pada Jumat (2/10) pukul 03.10.
Bagi jemaah haji Kloter 6 yang berjumlah 6 orang, diangkut menggunakan kendaraan Isuzu Elf bantuan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka langsung diantar ke rumah masing-masing sekaligus bersama kopernya. Sedangkan jemaah haji Kloter 8 diangkut menggunakan satu bus besar juga bersama kopernya. Namun koper tidak langsung diturunkan bersama jemaah karena jumlahnya banyak, sehingga diturunkan di Cilacap.
Penanganan
Dari seluruh jemaah haji yang telah kembali, terdapat dua jemaah yang dirawat di RS Dr Moewardi. Mereka yakni Kawen jemaah haji asal Kecamatan Maos Kloter 2 dan Masdar Kloter 1 asal Kecamatan Kesugihan. Menurut petugas medis, Kawen menderita gangguan paru-paru dan mag, sedangkan Masdar menderita sakit komplikasi akut.
“Alhamdulillah Kawen sudah diperbolehkan pulang ke kampung halamannya dan dijemput langsung oleh keluarganya pada Kamis (1/10). Sedangkan Masdar sempat mengalami kritis pada Kamis (1/10) siang dan alhamdulillah sekarang sudah bisa mengenali keluarganya yang datang. Mungkin dua atau tiga hari lagi dia akan diperbolehkan pulang. Bagi jemaah yang meninggal dunia, dua Certificate of Death (COD) atau surat keterangan kematian dari dokter di Arab Saudi sudah diterima pihak Kementerian Agama. Untuk selanjutnya bisa digunakan mengurus pencairan dana asuransi,” katanya. (on)