(Humas). Pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek pelayanan. Salah satu aspek pelayanan yang menjadi perhatian saat ini adalah pelayanan pada pelayanan nikah. Pada hari Jum’at ( 19/11/2021) bertempat di KUA Kecamatan Cilacap Tengah berlangsung peristiwa nikah sebagai realisasi dari sinergitas layanan yang sudah menjadi tujuan dari kerjasama antara Kankemenag Kabupaten Cilacap dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap yang bersinergi dalam meberikan layanan nikah diKUA dengan Inovasi 3 in 1 dan SITUKAHPEKARU. Dalam layanan ini setiap pengantin yang menikah akan mendapatkan 4 dokumen dalam waktu yang bersamaan. Yaitu Surat nikah, Kartu Nikah, KTP baru dengan status kawin dan Kartu Keluarga baru.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor menyampaikan, “bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini, pelayanan umat kian sempurna. Peningkatan mutu layanan KUA semakin profesional dan akuntabel, Integritas dibangun,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Annisa Febriana mengapresiasi layanan nikah di KUA, Annisa menjelaskan, “dalam layanan 3 in 1 ini setiap ada peristiwa nikah yang dilaporkan oleh KUA, Disdukcapil akan langsung menerbitkan KTP baru dan Kartu Keluarga baru. (agsbr)