Penantian sejumlah guru non-PNS di Cilacap yang mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja, Insyaallah akan dibayar. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) pusat tengah menyiapkan dana Rp1,47 triliun yang dibagi untuk 34 provinsi.
Dana tersebut rencananya akan digulirkan Kemenag untuk membayar tunjangan kinerja guru non-PNS madrasah (inpassing), kekurangan bayaran sertifikasi dan untuk Alokasi Dana Bos. Inpassing guru yang akan digulirkan berdasarkan kesesuaian golongan, jadi setiap guru akan mendapatkan jumlah yang berbeda sesuai dengan golongan.
Dana inpassing tersebut sebagai dana penyetaraan guru non-PNS dengan PNS yang bersertifikasi yang memiliki beberapa kategori dilihat dari penilaian kinerja dan masa mengajar di madrasah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Makmur Khaeruddin menjelaskan, bahwa pada awal pendataan terdapat 590 berkas usulan. Kemudian 571 telah keluar nominasi Inpassing dan sudah bersertifikat. 200 guru di antaranya telah menerima SK inpassing. Baru 159 yang sudah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses.
Dari ke-159 guru itu berbeda-beda golongannya, yang paling rendah golongan 3A dengan bayaran 1,5 juta. Dana yang digelontorkan tersebut rencananya untuk membayar sisa dari guru yang di luar dari golongan 3A.
Menunggu hasil verivikasi
Disinggung kapan dan bagaimana prosedur pencairan dana itu nantinya, dia mengatakan menunggu hasil verifikasi dari Inspektorat Jenderal. “Berapa jumlah guru yang nantinya terverifikasi kami masih belum tahu. Verifikasi terakhir pada bulan Februari 2016, namun hingga sekarang hasil belum turun,” katanya.
Di samping itu, aturan berupa petunjuk pelaksanaan dan teknisnya juga belum turun. Terkait anggaran 1,47 T yang dikucurkan pusat untuk membayar dana inpassing bagi sejumlah guru non-PNS yang sejak 2011 belum terbayar tunjangan kinerjanya. Dirinya mengaku belum mendapat informasi secara pasti terkait kapan pencairan dana tersebut. Namun yang jelas setelah hasil verivikasi turun.(on)