CILACAP–Hari ini, Selasa (23/05/2023), dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf, Kemenag Cilacap menggelar Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari setiap KUA Kecamatan dan Nadzir Wakaf. Kegiatan dieselenggarakan di aula PLHUT Kemenag Cilacap dihadiri oleh Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Cilacap Drs. Imam Yudianto, M.M dan seluruh PPAIW se Kabupaten Cilacap beserta beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Cilacap, H. Aryo Subroto, SH menyampaikan urgensi pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Cilacap merupakan aset negara yang harus tercatat dan terorganisir dengan baik pengelolaannya. Banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa proses wakaf membutuhkan prosedur dan dokumen-dokumen tertentu sehingga tanah wakaf tidak menimbulkan masalah pada ahli waris di kemudian hari. Hal ini juga dalam rangka meminimalisir kemungkinan konflik dan sengketa yang terjadi di masyarakat.
โKUA sangat berperan dalam proses ini mengingat ikrar wakaf dilaksanakan di KUAโ, Ujar Aryo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, Kakankemenag Cilacap, H. Mukhlis Abdillah, S.Ag, M.H menyampaikan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) merupakan salah satu pilar penting dalam perwakafan nasional.
โSaudara Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) merupakan salah satu pilar penting dalam perwakafan nasional, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Diantara tugas pokok PPAIW adalah menyediakan administrasi wakaf yang baik dan melayani keperluan calon wakif yang akan mewakafkan sebagian harta bendanya. Sebagai salah satu unsur penting dalam Wakaf, PPAIW merupakan jabatan yang melekat pada Kepala Kantor Urusan Agamaโ, Ujar Mukhlis dalam sambutannya.
Kemenag Cilacap terus berupaya meningkatkan program pensertifikatan tanah wakaf. Dari 55467 tanah wakaf, baru ada 3298 tanah wakaf yang bersertifikat. 2167 sisanya masih belum bersertifikat. Dari data inilah yang memacu proses pensertifikatan tanah wakaf terus digalakan. (humas/agsbd)