Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Tatacara Pendirian Madrasah Swasta

oleh admin
27-Nov-2017
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A

Persyaratan :

  • Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan
  • Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas
  • Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama
  • Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga PENDIDIK tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah
  • Tersedia siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
  • Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah
  • Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan

Prosedur :

1. Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk          memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan :

  • Surat Permohonan pendirian madrasah
  • Mengisi Daftar Isian Madrasah
  • Daftar Susunan Pengurus
  • Daftar SISWA perkelas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat)
  • Daftar PENDIDIK lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat)
  • Foto copy surat tanah
  • Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola yayasan)
  • Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah/Kades, Camat)

2. Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan       sebelum tahun PENDIDIKAN baru

3. Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil         Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Tarif : TIDAK ADA (0)

Waktu Penyelesaian :

• Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota pendirian;

• Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian;

• Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas permohonan diterima (persetujuan);

• Persetujuan atau permohonan diberikan kepada Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran.

Catatan :

• Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984;

• KMA Nomor 310 Tahun 1989;

• Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI Nomor 28A/E1990

Tags: cara, pendirian, madrasah, swasta
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tatacara Sertifikasi Produk Halal

Artikel Selanjutnya

Juknis Rehabilitasi Pesantren

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

Juknis Rehabilitasi Pesantren

Cara Membatalkan Pergi Haji

CARA BADAL HAJI

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Imam Tobroni Pantau Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Pondok Pesantren

Imam Tobroni Pantau Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Pondok Pesantren

5 September 2021
PERAN KARU KAROM SANGAT PENTING

PERAN KARU KAROM SANGAT PENTING

29 Juli 2015

𝗣𝗼𝗸𝗷𝗮𝘄𝗮𝘀 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗮𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗮𝗻 (𝗣𝗞𝗕) 𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗼𝗸𝗷𝗮𝘄𝗮𝘀 𝗠𝗮𝗱𝗿𝗮𝘀𝗮𝗵

11 September 2023
UPZ KEMENAG BANTU RA MASITOH 06 GUNUNGTELU

UPZ KEMENAG BANTU RA MASITOH 06 GUNUNGTELU

31 Mei 2016
BINA DAN JAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, KEMENAG CILACAP TEKEN MoU DENGAN POLRES

BINA DAN JAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, KEMENAG CILACAP TEKEN MoU DENGAN POLRES

31 Desember 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.