1. Renovasi dan pengembangan Masjidil Haram oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tahun 1434H/2013M lalu dan saat ini masih berjalan.
2. Mengakibatkan berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang sebelumnya 48.000 jemaah per jam menjadi 22.000 jemaah per jam.
3. Dengan demikian, untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para jamaah haji di dunia, otoritas setempat memberlakukan kebijakan pengurangan kuota haji dunia sebesar 20 %.
4. Sehingga kuota jamaah haji Indonesia dikurangi sebanyak 42.200 dari kuota dasar 211.000 jemaah.
5. Menjadi 168.800 jemaah, terdiri dari 155.200 haji regular dan 13.600 haji khusus.
6. Renovasi dan pengembangan Masjidil Haram tersebut diperkirakan selesai pada kisaran tahun 2017/2018.
7. Sebelum berlangsungnya renovasi dan pengembangan, Kuota haji Indonesia sebesar 211.000 yang terdiri dari 194.000 haji regular dan 17.000 haji khusus.
Informasi Penting Dalam Percepatan Pengurusan Paspor Haji:
1. Para calon haji tahun 2015 diminta segera bersiap-siap untuk membuat paspor. Untuk pembuatan paspor 48 halaman ini setiap orang diminta membayar Rp 360.000, namun nantinya akan diganti oleh Kementerian Agama;
2. Untuk pembuatan paspor para calon haji dimohon segera menyerahkan syarat-syarat di antaranya Fotocopy KTP, KK dan (pilih salah satu) Akta Kelahiran, Akta Nikah, STTB/Ijazah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
3. Penggantian biaya biaya pembuatan paspor Rp 360.000 akan dilakukan setelah pelunasan. Syarat mendapat penggantian setiap jemaah harus menyerahkan resi atau kuitansi beserta bukti setoran lunas dan hanya diajukan oleh jemaah yang bersangkutan atau keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Kuasa;
4. Berhak mendapat penggantian biaya adalah yang pembuatan paspornya dilakukan sejak 1 Januari 2015;
5. Bagi yang sudah mempunyai paspor sebelum 1 Januari 2015, tidak mendapat penggantian;
6. Masa berlaku paspor paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat keberangkatan kloter terakhir jamaah haji ke Arab Saudi (17 September 2015).
Mendaftar Haji itu Mudah
Haji Reguler:
1. Buka tabungan di bank penerima setoran minimal 25 juta;
2. Bawa buku tabungan ke Kankemenag Kab./Kota domisili;
3. Bawa beberapa syarat antara lain KTP, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto;
4. Sampai di kemenag daftar dengan mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji);
5. Setelah itu SPPH bawa ke bank;
6. Sampai di bank serahkan SPPH dan bank akan mendebet rekening yang 25 juta tadi;
7. Selanjutnya bank akan memberikan hari itu juga printout bukti setoran awal 25 juta yang didalamnya ada Nomor Porsi;
8. Setelah itu printout itu bawa ke Kankemenag kembali untuk registrasi;
9. Selanjutnya esok hari lihat di www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi untuk melihat tahun keberangkatan;
10. Jika error hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.