Untuk mendapat Pengesahan Pengurus Masjid/Musholla diperlukan:
1. Pastikan Masjid atau Musholla sudah memiliki Nomor ID, yang berarti sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS), bagi yang belum harap mendaftar terlebih dahulu ke KUA setempat;
2. Mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap;
3. Melampirkan Susunan Pengurus;
4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili.