Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

oleh admin
27-Apr-2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

Syarat Permohonan Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat.

1. Surat Permohonan

2. Foto Copy Identitas Pemohonan/Nazhir atau Kuasanya

3. Foto Copy Identitas Wakif

 

Jika Pemegang Hak Sudah Meninggal Harus disertai :

a. Surat Kematian

b. Surat Keterangan Ahli Waris

c. Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris yang dilegalisir oleh Kepala Desa

4. Asli Sertifikat a/n Pemegang Hak

5. Pengesahan nazhir

6. Akta Ikrar Wakaf

7. Pernyataan Tanah tidak Sengketa,tidak Dalam Jaminan Hutang

8. Pernyataan Tanah di kuasi secara fisik

9. SPPT PBB

10. Jika wakif masih hidup,surat pernyataan tidak keberatan dari para calon ahli waris

      Untuk nazhir badan hukum/organisasi dilengkapi:

11. Foto copy akta pendirian yayasan yang dilegalisir

12. Surat persetujuan pendirian yayasan/badan hukum dari KEMENKUMHAM

13. Surat persetujuan dari Kementerian Agama bahwa badan hukum/organisasi tersebut bisa memiliki tanah wakaf tersebut.

Tags: sertifikat, wakaf, Kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Permohonan Serifikat Wakaf untuk Tanah yang belum Bersertifikat

Artikel Selanjutnya

Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

DATA JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA

Menikah Dengan Wali yang Salah

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta Dan Perencanaan Pembelajaran Mendalam Bagi Guru MTs Se Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap

Workshop Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta Dan Perencanaan Pembelajaran Mendalam Bagi Guru MTs Se Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap

18 November 2025

REKRUITMMEN PETUGAS HAJI 2017

18 April 2017

𝗠𝗧𝘀𝗡 𝟯 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗚𝗣𝗦 “𝗦𝗜𝗠𝗔𝗡𝗧𝗔𝗣”

7 September 2023
Kemenag Cilacap Permudah Pendaftaran Haji

Kemenag Cilacap Permudah Pendaftaran Haji

30 Januari 2018
PEMKAB CILACAP TUNJUKKAN DUKUNGAN PADA BAZNAS

PEMKAB CILACAP TUNJUKKAN DUKUNGAN PADA BAZNAS

11 September 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.