Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Prosedur Ruislag Tanah Wakaf

oleh admin
27-Apr-2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Prosedur Ruislag Tanah Wakaf

Harta wakaf  mempunyai karakteristik unik yang menjadikannya layak sebagai modal abadi umat. Keunikannya terletak pada keharusan untuk menjaga keutuhannya dan mengelolanya secara produktif. Dari hasil kelola secara produktif diharapkan muncul keuntungan yang bisa dimanfaatkan untuk umat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 40 menyatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh (1) dijadikan jaminan, (2) disita, (3) dihibahkan, (4) dijual, (5) diwariskan, (6) ditukar atau diruislag, maupun (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Namun, apabila harta wakaf (terutama tanah) hendak digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam, harta wakaf bisa ditukar dengan harta lain yang nilainya minimal sepadan. Misalnya, tanah wakaf yang terkena proyek pembangunan jalan bisa ditukar dengan tanah lain yang nilainya minimal sepadan. Kemudian Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 49 ayat 1 PP Nomor 41 Tahun 2006 menjelaskan, penukaran harta wakaf bisa dilakukan setelah ada izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Prosedur penukaran (ruislag) harta benda wakaf adalah sebagai berikut:

  1. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti (ruislag) kepada Menteri Agama melalui KUA dengan menjelaskan alasan-alasannya.
  2. Kepala KUA kecamatan meneruskan permohonan ruislag kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian membentuk tim penilai harta benda wakaf dan harta penukarnya.
  4. Bupati/walikota kemudian membuat surat keputusan berdasarkan penilaian dari tim penilai tersebut.
  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian meneruskan permohonan ruislag dengan melampirkan hasil penilaian tim penilai kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi kemudian meneruskan permohonan ruislag kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
  7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selanjutnya membuat permohonan pertimbangan/rekomendasi ruislag kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  8. BWI kemudian meneliti kelengkapan dokumen-dokumen ruislag dan merapatkannya dalam suatu rapat pleno. Apabila pleno menyetujui, BWI selanjutnya memberikan rekomendasi ruislag kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
  9. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selanjutnya meneruskan permohonan dan rekomendasi ruislag kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk diteruskan kepada Menteri Agama dan diproses penerbitan SK dari Menteri Agama.
  10. Apabila semua dokumen dan prosedur ruislag dinilai sudah benar, Menteri Agama kemudian menerbitkan surat izin ruislag.

Setelah terbit surat izin ruislag dari Menteri Agama, ruislag baru bisa dilaksanakan. Pembangunan pun baru bisa dilaksanakan setelah keluarnya surat tersebut.

Tags: ruislag, wakaf, kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

15 CALON PETUGAS HAJI IKUTI TES SELEKSI

Artikel Selanjutnya

Permohonan Serifikat Wakaf untuk Tanah yang belum Bersertifikat

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
Permohonan Serifikat Wakaf untuk Tanah yang belum Bersertifikat

Permohonan Serifikat Wakaf untuk Tanah yang belum Bersertifikat

Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
HAFAL AL QURAN DENGAN MENGULANG-ULANG

HAFAL AL QURAN DENGAN MENGULANG-ULANG

12 Desember 2016
MAU NAIK PANGKAT, GURU HARUS BELAJAR MENYUSUN PAK

MAU NAIK PANGKAT, GURU HARUS BELAJAR MENYUSUN PAK

17 Januari 2017
Melayani Masyarakat Harus Hadir Dengan Hati

Melayani Masyarakat Harus Hadir Dengan Hati

12 September 2021
MTsN KAWUNGANTEN TANAMKAN PATRIOTISME PADA PERINGATAN HARI KARTINI

MTsN KAWUNGANTEN TANAMKAN PATRIOTISME PADA PERINGATAN HARI KARTINI

21 April 2016
MANASIK TANAMKAN ETIKA BERHAJI YANG BAIK

MANASIK TANAMKAN ETIKA BERHAJI YANG BAIK

20 Juli 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.