Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Permohonan Serifikat Wakaf untuk Tanah yang belum Bersertifikat

oleh admin
27-Apr-2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
Permohonan Serifikat Wakaf untuk Tanah yang belum Bersertifikat

Syarat Permohonan Sertifikat Wakaf Untuk Tanah yang Belum Bersertifikat:

1. Surat Permohonan

2. Foto Copy Identitas Pemohonan/Nazhir atau Kuasanya

3. Foto Copy Identitas Wakif

Jika Pemegang Hak Sudah Meninggal Harus disertai :

a. Surat Kematian

b. Surat Keterangan Ahli Waris

c. Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris yang dilegalisir oleh Kepala Desa

4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak bekas milik adat (Fotocopy C desa yang dilegalisir oleh kepala desa)

5. Pengesahan nazhir

6. Akta Ikrar Wakaf

7. Pernyataan Tanah tidak Sengketa, tidak Dalam Jaminan Hutang

8. Pernyataan Tanah di kuasi secara fisik

9. SPPT PBB

10. Jika wakif masih hidup, surat pernyataan tidak keberatan dari para calon ahli waris

 

   Untuk nazhir badan hukum/organisasi dilengkapi:

11. Foto copy akta pendirian yayasan yang dilegalisir/badan hukum yang dilegalisir

12. Surat persetujuan pendirian yayasan/badan hukum dari KEMENKUMHAM

13. Surat persetujuan dari Kementerian Agama bahwa badan hukum/organisasi tersebut bisa memiliki tanah wakaf tersebut.

Tags: sertifikat, wakaf, Kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Prosedur Ruislag Tanah Wakaf

Artikel Selanjutnya

Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

DATA JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

𝟮 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗟𝗔 𝗠𝗔𝗗𝗥𝗔𝗦𝗔𝗛 𝗡𝗘𝗚𝗘𝗥𝗜 𝗗𝗜 𝗖𝗜𝗟𝗔𝗖𝗔𝗣 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗜𝗡𝗜 𝗗𝗜 𝗟𝗔𝗡𝗧𝗜𝗞 𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗔𝗠𝗕𝗜𝗟 𝗦𝗨𝗠𝗣𝗔𝗛

8 September 2023
Peringati Satu Suro, Umat Katolik Cilacap menggelar Misa

Peringati Satu Suro, Umat Katolik Cilacap menggelar Misa

20 September 2018

Undangan Pengambilan Sertifikat Pendidik

16 Mei 2016

UNDANGAN BIMTEK JURNALISTIK DAN KEHUMASAN

3 November 2017
PINDAH AGAMA ADALAH HAK ASASI MANUSIA

PINDAH AGAMA ADALAH HAK ASASI MANUSIA

22 Agustus 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.