Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Facebook

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Facebook

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Dinamika hukum Zakat

oleh admin
28-Apr-2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
Sebagaimana dipahami zakat adalah rukun Islam dan merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari keislaman seseorang. Secara pasti telah ditentukan nishab (batas harta yang wajib dizakati), kadar zakat yang harus dikeluarkan, syarat-syarat, waktu, dan cara pembayarannya. Dalam pelaksanaannya terdapat tiga unsur, yaitu: Pertama, pembayar zakat (muzakki). Kedua, penerima zakat (mustahiq), dan Ketiga, penyalur zakat, dalam hal ini yaitu amilin yang diangkat atau ditugaskan oleh pemerintah.
 
Pengelolaan zakat yang memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh tiga komponen di atas. Selain itu pengumpulan zakat haruslah dapat menampung perkembangan berbagai jenis harta kekayaan yang ada di masyarakat.
 
Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy sebagaimana dikutip Nouruzzaman Shiddieqy dalam Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasannya (1997) menjelaskan tiga prinsip yang terkandung di dalam pelaksanaan zakat, ialah: Pertama, zakat dipungut pada sebagian jenis harta yaitu pada jenis harta yang berkembang. Kedua, zakat dipungut setelah mencapai nilai batas kaya (nishab). Nishab tidak bisa diubah untuk disesuaikan dengan keadaan, sebab ketentuan itu ditetapkan oleh nash syara’, bukan hasil ijtihad. Demikian pula, karena nash menggunakan standar emas, maka tidak dapat diganti dengan yang lain. Ketiga, zakat harta (zakat al-mal) adalah pungutan tahunan (haul).
 
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya secara garis besar meliputi dua macam harta. Pertama, harta zahir (amwal zhahiriyah) adalah harta yang dimungkinkan mengetahui dan menghitungnya oleh orang yang bukan pemiliknya, meliputi hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah-buahan, dan kekayaan hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing. Termasuk dalam harta zahir ialah barang tambang dan rikaz. Kedua, harta batin (amwal bathiniyah) adalah berupa uang, emas, perak serta harta perdagangan, termasuk penghasilan yang diperoleh karena kerja dan profesi.
 
Dari berbagai jenis atau macam harta objek zakat, ada yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 10 %, yaitu tanam-tanaman (hasil pertanian, makanan pokok) yang pengairannya tidak memerlukan ongkos dan tenaga manusia, ada yang sebesar 5 %, yaitu tanam-tanaman yang pengairannya memerlukan ongkos dan tenaga manusia, dan zakatnya dibayarkan pada waktu panen. Ada beberapa jenis harta yang terkena wajib zakat 2, 5 % , yaitu mata uang dengan segala jenisnya, emas, perak dan harta yang diperdagangkan, zakatnya dibayarkan setahun sekali. Ada lagi zakat hewan ternak yang diatur amat rapi pengeluaran zakatnya. Ada pula harta yang ditemukan dari dalam bumi, yakni barang tambang, kekayaan laut, atau harta karun yang disebut rikaz, zakatnya 20 %, tidak mensyaratkan haul (masa satu tahun) dan dikeluarkan sekali saja pada saat diperoleh setelah dibersihkan.
 
Para pengelola zakat (amil) harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang harta yang wajib dizakati dan yang tidak wajib dizakati. Juga masalah zakat membutuhkan ijtihad atau upaya penggalian hukum di tengah perkembangan yang terjadi di masyarakat Para ulama menggunakan metode ijtihad (penggalian hukum berdasarkan nash yang ada) dan qiyas (analogi hukum) dalam menetapkan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya di masa kini. Salah satu potensi zakat yang besar dalam perekonomian modern adalah zakat perusahaan. Meski tidak ada dalil yang bersumber langsung dari Rasulullah SAW, namun dikembalikan kepada prinsip sumber zakat ialah prinsip an-nama’ atau al istinma (prinsip produktif) dan di luar kebutuhan pokok berdasarkan dalil-dalil umum zakat dalam Al Quran dan Sunnah.
 
Penetapan kewajiban zakat atas jenis-jenis harta yang tumbuh dan berkembang dalam perekonomian modern menunjukkan betapa hukum Islam sangat responsif terhadap perkembangan zaman. Dinamika dan elastisitas hukum zakat menunjukkan semangat keadilan yang menjiwai keseluruhan ajaran Islam. Prof. Afif Abdul Fatah Thabbarah Ruh al-Din al-Islamy mengatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu bebeda dan berkembang dari waktu ke waktu.
 

Penggunaan ijtihad tidak diragukan mendapat tempat dalam pengembangan fiqih zakat, yaitu ijtihad dalam definisi seperti diutarakan Abdul Hamid Hakim dalam kitab ushul fiqih Al Bayan, yaitu mencurahkan segenap upaya untuk mendapatkan hukum syar’i dengan mengistimbatkannya (menggali dan mendapatkannya) dari Kitabullah dan Sunnah. Namun tentu saja perlu ada batasan ijtihad agar tidak salah kaprah. Apa yang sudah jelas dalam Al Quran tidak perlu difatwakan lagi. Dalam kaitan ini para ulama perlu memiliki pemahaman yang luas tentang syariah untuk bisa menggali hukum-hukum Al Quran dan Sunnah serta menemukan kontekstualisasinya dengan kehidupan kontemporer.

Tags: hukum, zakat, kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

CARA MEWAKILKAN HAJI

Artikel Selanjutnya

Petunjuk Teknis Asrama Pesantren

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

Petunjuk Teknis Asrama Pesantren

Petunjuk Teknis BOS

Juknis Halaqoh

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
TANAMKAN NILAI SILATURAHMI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

TANAMKAN NILAI SILATURAHMI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Agustus 2, 2016

WALI GEREJA

Mei 12, 2016
Kepala Kemenag Minta, Peserta Diklat Banser Untuk Bisa Menjadi Agen Moderasi Beragama

Kepala Kemenag Minta, Peserta Diklat Banser Untuk Bisa Menjadi Agen Moderasi Beragama

Mei 21, 2022
K3 MTs KABUPATEN CILACAP STUDI BANDING KE PP DAARUL QURAN TANGERANG

K3 MTs KABUPATEN CILACAP STUDI BANDING KE PP DAARUL QURAN TANGERANG

Desember 13, 2016
SECARA FIQH NIKAH SIRI DILARANG

SECARA FIQH NIKAH SIRI DILARANG

Januari 6, 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.