Pembatalan Biasa (CJH Masih Hidup)
CJH datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Permohonan Pembatalan dari CJH bersangkutan ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan menyebutkan alasan pembatalan, dibubuhi tanda tangan dan bermaterai Rp. 6000.
- Bukti Setoran BPIH tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
- Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
- Buku Tabungan Haji.
- Fotocopy KTP JCH yang mengajukan pembatalan.
Batal Meninggal Dunia Untuk CJH
Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan dari ahli waris / kuasa waris CJH yang meninggal dunia yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kab Cilacap bermaterai Rp. 6.000 dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT/RW dan diketahui oleh Kades/Lurah.
- Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat Bermaterai Rp. 6000
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris untuk melakukan pembatalan CJH Bermaterai Rp. 6000
- Fotocopy KTP ahli waris / kuasa waris JCH yang mengajukan pembatalan.
- Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
- Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
- Salinan Buku Tabungan Haji. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah cq. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.