Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Cara Membatalkan Pergi Haji

oleh admin
27-Nov-2017
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A

Pembatalan Biasa (CJH Masih Hidup)

CJH datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pembatalan dari CJH bersangkutan ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan menyebutkan alasan pembatalan, dibubuhi tanda tangan dan bermaterai Rp. 6000.
  2. Bukti Setoran BPIH tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
  3. Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
  4. Buku Tabungan Haji.
  5. Fotocopy KTP JCH yang mengajukan pembatalan.

Batal Meninggal Dunia Untuk CJH

Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan dari ahli waris / kuasa waris CJH yang meninggal dunia yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kab Cilacap bermaterai Rp. 6.000 dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT/RW dan diketahui oleh Kades/Lurah.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat Bermaterai Rp. 6000
  3. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris untuk melakukan pembatalan CJH Bermaterai Rp. 6000
  4. Fotocopy KTP ahli waris / kuasa waris JCH yang mengajukan pembatalan.
  5. Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
  6. Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
  7. Salinan Buku Tabungan Haji. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah cq. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah  dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.
Tags: cara, batal, pergi, haji
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Juknis Rehabilitasi Pesantren

Artikel Selanjutnya

CARA BADAL HAJI

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

CARA BADAL HAJI

DAFTAR KBIH DI CILACAP

ISTILAH IBADAH HAJI

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 (𝗣𝗞) 𝗚𝘂𝗿𝘂 𝗣𝗔𝗜 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗦𝗲𝗿𝗲𝗺𝗽𝗮𝗸.

8 Mei 2023
10 Sertifikat Produk Halal dan 50 Sertifikat Wakaf Diserahkan

10 Sertifikat Produk Halal dan 50 Sertifikat Wakaf Diserahkan

12 Januari 2022
PENGELOLAAN BOS MADRASAH KEDEPANKAN AKUNTABILITAS

PENGELOLAAN BOS MADRASAH KEDEPANKAN AKUNTABILITAS

26 Februari 2016
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Kepala MIN Dan Pengangkatan Dalam Jabatan PNS di Lingkungan Kankemenag Cilacap

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Kepala MIN Dan Pengangkatan Dalam Jabatan PNS di Lingkungan Kankemenag Cilacap

1 Maret 2022
Muhlison Jabat Plt Kepala KUA Jeruklegi

Muhlison Jabat Plt Kepala KUA Jeruklegi

30 Desember 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.