Pendirian rumah ibadah khsusnya di Kabupaten Cilacap beberapa kali sempat memunculkan konflik. Salah satu contoh adalah di daerah Kutawaru yang terjadi pada tahun lalu. Namun berkat koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dengan tokoh agama dan masyarakat, semuanya bisa teratasi.
Sebagai tindakan prefentif agar kejadian yang serupa tidak terjadi kembali, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap menggelar rangkaian kegiatan di beberapa tempat. Kegiatan yang dimotori oleh Badang Kesatuan Bangsa dan Politik bekerja sama dengan Kemenag dan FKUB, secara maraton dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Kecamatan Sidareja, Kedungreja, Wanareja dan terakhir di Cimanggu.
Kepala Kesbangpol Subiharto dalam sambutannya mengatakan, bahwa secara kodrati, bangsa Indonesia terbentuk dari keberagaman, suku, agama, ras dan kepercayaan serta budaya. Keaneka ragaman budaya bangsa menjadi aset yang sangat berharga. Untuk itu harus dijaga kelestariannya, terutama nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa.
Sementar itu, Camat Kedungreja, Agus Supriyono menyatakan bahwa di wilayahnya kerukunan umat beragama masih tetap terjaga. Pihaknya selalu berusaha dengan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan perangkat desa dalam menjaga kerukunan hidup. Al hasil tri kerukunan hidup beragama bisa berjalan baik.
Rumah Ibadah
Secara detail, ketentuan tentang pendirian rumah ibadah dijelaskan Ketua FKUB Kabupaten Cilacap Mohammad Taufick Hidayatulloh. Ketentuan pendirian rumah ibadah tertera pada Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969. SKB ini tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama Dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan Di Indonesia.
Diperkuat pula dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Dan Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Ditegaskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Cilacap.
Melalui penjelasan tiga aturan tersebut masyarakat diharapkan bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi konflik akibat pendirian rumah ibadah.(on)