Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Haji Dan Umroh

KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

oleh admin
23-Agu-2016
Dalam Kategori Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Pendirian rumah ibadah khsusnya di Kabupaten Cilacap beberapa kali sempat memunculkan konflik. Salah satu contoh adalah di daerah Kutawaru yang terjadi pada tahun lalu. Namun berkat koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dengan tokoh agama dan masyarakat, semuanya bisa teratasi.

Sebagai tindakan prefentif agar kejadian yang serupa tidak terjadi kembali, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap menggelar rangkaian kegiatan di beberapa tempat. Kegiatan yang dimotori oleh Badang Kesatuan Bangsa dan Politik bekerja sama dengan Kemenag dan FKUB, secara maraton dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Kecamatan Sidareja, Kedungreja, Wanareja dan terakhir di Cimanggu. 

Kepala Kesbangpol Subiharto dalam sambutannya mengatakan, bahwa secara kodrati, bangsa Indonesia terbentuk dari keberagaman, suku, agama, ras dan kepercayaan serta budaya. Keaneka ragaman budaya bangsa menjadi aset yang sangat berharga. Untuk itu harus dijaga kelestariannya, terutama nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa.

Sementar itu, Camat Kedungreja, Agus Supriyono menyatakan bahwa di wilayahnya kerukunan umat beragama masih tetap terjaga. Pihaknya selalu berusaha dengan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan perangkat desa dalam menjaga kerukunan hidup. Al hasil tri kerukunan hidup beragama bisa berjalan baik.

Rumah Ibadah
Secara detail, ketentuan  tentang pendirian rumah ibadah dijelaskan Ketua FKUB Kabupaten Cilacap Mohammad Taufick Hidayatulloh. Ketentuan pendirian rumah ibadah tertera pada Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969. SKB ini tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya  Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama Dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan Di Indonesia.

Diperkuat pula dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Dan Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Ditegaskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Cilacap.
Melalui penjelasan tiga aturan tersebut masyarakat diharapkan bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi konflik akibat pendirian rumah ibadah.(on)

Tags: Rumah, ibadah, Kemenag, Cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MTsN KAWUNGATEN IKUTI KARNAVAL TINGKAT KECAMATAN

Artikel Selanjutnya

KEMENAG CILACAP IKUT RAMAIKAN KARNAFAL KABUPATEN

Artikel Terkait

Berita

𝗘𝘃𝗮𝗹𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗛𝗮𝗷𝗶, 𝗚𝘂𝘀 𝗠𝗲𝗻 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗷𝗶 𝗜𝘀𝘁𝗶𝘁𝗵𝗮𝗮𝗵 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗝𝗲𝗺𝗮𝗮𝗵

oleh Kementerian Agama Cilacap
07 Sep 2023
0

BANDUNG-KEMENAG--Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar Rakerna Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M. Menag Yaqut Cholil...

Selanjutnya

𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗜𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗣𝗞𝗛 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽, 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻

28 Jul 2023

𝗕𝗲𝗿𝗶𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗥𝗮𝘂𝗱𝗵𝗮𝗵 𝗠𝗮𝘀𝗷𝗶𝗱 𝗡𝗮𝗯𝗮𝘄𝗶, 𝗜𝗻𝗶 𝗧𝗮𝘁𝗮 𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗠𝗮𝘀𝘂𝗸𝗻𝘆𝗮

12 Jul 2023

𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗠𝗮𝗻𝗮𝘀𝗶𝗸 𝗝𝗮𝗺𝗮𝗮𝗵 𝗖𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗗𝗶𝗴𝗲𝗹𝗮𝗿

11 Mei 2023
Pada Harlah ke-1 Ponpes Nuurun najah Cimanggu, Kepala Kemenag Cilacap Tegaskan  3 Pilar Yang Perlu Dikembangkan

Pada Harlah ke-1 Ponpes Nuurun najah Cimanggu, Kepala Kemenag Cilacap Tegaskan 3 Pilar Yang Perlu Dikembangkan

29 Jan 2022
Artikel Selanjutnya
KEMENAG CILACAP IKUT RAMAIKAN KARNAFAL KABUPATEN

KEMENAG CILACAP IKUT RAMAIKAN KARNAFAL KABUPATEN

MEMBANGGAKAN, CILACAP BAWA PULANG DUA EMAS DAN TIGA PERAK DI POSPEDA JATENG

MEMBANGGAKAN, CILACAP BAWA PULANG DUA EMAS DAN TIGA PERAK DI POSPEDA JATENG

KLOTER 53 BERANGKAT MENGGUNAKAN TIGA BUS

KLOTER 53 BERANGKAT MENGGUNAKAN TIGA BUS

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Profil KUA Bantarsari

Profil KUA Bantarsari

1 April 2021
TIM VOLI KEMENAG GLADI RESIK

TIM VOLI KEMENAG GLADI RESIK

16 Maret 2016
Jaga Silaturahmi Melalui Kegiatan Syukuran HAB Ke 72

Jaga Silaturahmi Melalui Kegiatan Syukuran HAB Ke 72

3 Januari 2018
Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

17 Februari 2022
INFORMASI KEBUTUHAN POKOK ERA GLOBAL

INFORMASI KEBUTUHAN POKOK ERA GLOBAL

26 November 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.