Sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat, Karya Ilmiah saat ini masih dianggap sebagai penghambat oleh sebagian guru. Padahal pemerintah mengeluarkan aturan tersebut untuk meningkatkan kualias pendidikan nasional.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib saat memberikan materi kebijakan pemerintah menegaskan bahwa aturan penyusunan sekaligus publikasi karya ilmiah sebagai langkah strategis pemerintah. Menurutnya, publikasi adalah unsur utama untuk menunjukan kaslian karya ilmiah seseorang. Akan sangat berbeda jika karya ilmiah tidak dipublikasikan.
“Jika tidak ada aturan publikasi, maka sudah banyak terjadi kasus penjiplakan atau plagiat. Itulah sebabnya, pemerintah mengakalinya dengan aturan publikasi. Dan ternyata, aturan tersebut sedikit banyak membuat para guru stres. Pasalnya banyak di antara guru yang tidak biasa menulis, sehingga mengalami kesulitan. Untuk itulah, kegiatan bimbingan karya tulis ilmiah perlu diadakan seperti di sini,”katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) tentang Bimbingan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah, Selasa (26/12) di MTs Negeri Kawungaten.
Lebih lanjut, Kakankemenag memberikan pencerahan tentang pemahaman karya tulis ilmiah. Untuk bisa menghasilkan karya yang baik diperlukan latihan berkali-kali. Semakin tekun dan rajin berlatih maka akan semakin baik pula hasilnya.
Dicontohkan seperti buku hasil tulisan Kakankemenag yang berjudul ‘Zakat Teori dan Aplikasinya’ serta ‘Fikih Salat Lintas Madzhab’. Kedua buku tersebut merupakan kumpulan karyanya selama bertahun-tahun. Kemudian dikumpulkan dan diterbitkan menjadi buku yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa bagi seorang guru, banyak sekali waktu yang bisa dimanfaatkan untuk menulis. Salah satu tantangan terberat adalah menghilangkan rasa malas. Inilah salah satu hambatan terbesar yang dihadapi. Karena malas sehingga apapun akan sulit, dan dengan semangat apapun akan terasa mudah.(on)