Polres Cilacap, Senin (6/6) memusnahkan 5.319 botol miras berbagai merek dan 1.154 liter ciu. Miras tersebut merupakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) selama satu minggu menjelang bulan puasa.
Acara pemusnahan dihadiri oleh unsur SKPD termasuk Kementerian Agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, ulama dan beberapa ormas seperti Granat, Pemuda Anshor dan FPI. Sesuai jadwal, operasi pekat dilaksanakan selama 14 hari, terhitung (31/5) hingga (13/6) mendatang.
Kepala Polisi Resort Cilacap, Ulung Sampurna Jaya, dalam sambutannya menegaskan, bahwa untuk memimpin Cilacap, pihaknya butuh dua faktor utama, yakni pemberantasan miras dan perjudian. Menurutnya, selama operasi ditemukan nol untuk kasus perjudian. Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi tidak bisa bergerak sendiri. Untuk itu, polisi sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Tanpa itu semua, polisi tidak akan bisa berbuat banyak untuk masyarakat.
“Organisasi masyarakat, terutama FPI dilarang mengadakan sweeping. Baik Ramadhan ataupun tidak, sweeping tidak dibenarkan. Jika ada yang berani mengadakan sweeping, maka akan berhadapan dengan saya. Jika anda melihat dan mengetahui adanya penyakit masyarakat, anda hanya cukup menginformasikan saja, dan kami segera tindak lanjuti,”ungkapnya.
Selanjutnya Ulung Sampurna menargetkan, mulai pertengahan bulan Ramadhan hingga lebaran, Kabupaten Cilacap sudah terbebas dari penyakit masyarakat. Dia juga meminta agar bilamana ada Kapolsek yang tidak melaksanakan operasi pekat, maka harus dilaporkan segera. Dan pihaknya kan segera memberikan tindakan tegas kepada para Kapolsek.
Sementara itu, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan tokoh masyarakat bersifat pemberi nasihat, tidak lebih dari itu. Kementerian Agama melalui para penyuluh agama sudah melakukan tindak pencegahan melalui kepenyuluhan. Dikenal sebagai 'Da’i Kamtibmas', para penyuluh memberikan pemahaman akan bahaya miras, narkoba dan lain-lain.(on)