(Humas). Kinerja adalah tingkat keberhasilan secara keseluruhan selama periode tertentu dalam tiap pelaksanaan tugas. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap berusaha mensukseskan program Kementerian Agama dengan melakukan peningkatan performa kinerja di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang secara teknis diatur oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Selasa (14/09/2021) Admin SIPKA (Sistem Informasi Performa Kementerian Agama) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan pelatihan lanjutan pengisian SIPKA. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap yang dihadiri unsur pelaksana di Tata Usaha pada Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Cilacap. Peserta Pelatihan SIPKA mengikuti kegiatan dengan dipandu mentor SIPKA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Abdul Hamid). Dalam pelatihan itu, peserta dibimbing dalam penyusunan Perkin ( Perjanjian Kinerja) Kementerian Agama.
Setelah pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menginput data-data capaian kinerja yang telah terealisasi. Dengan demikian, SIPKA menjadi alat ukur capaian kinerja seluruh unit kerja. Melalui aplikasi SIPKA, data capaian kinerja setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Agama dapat terintegrasi dan diharapkan dapat menggolkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama. Sebagai upaya meningkatkan performa setiap satuan kerja, yang diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.