Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/31 tahun 2015 tentang penerima hibah pendidikan bidang keagamaan tahun anggaran 2015 tahap pertama, dua pulun lima lembaga terdiri atas madrasah aliyah, madrasah ibtidaiyah, madrasah diniyah awal, madrasah diniyah takmiliyah, raudlatul athfal dan pondok pesantren di Kabupaten Cilacap dengan jumlah total sebesar satu milyard lima puluh juta rupiah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Makmur Khaerudin, pada acara sosialisasi penyiapan berkas pencairan bagi para calon penerima dana hibah (23/4) di ruang rapat Kankemenag menegaskan, bahwa dana hibah dari Gubernur Jawa Tengah tersebut harus dibelanjakan sesuai alokasi yang telah tercantum dalam keputusan, dan faktor utamanya adalah pelaporan hasil kegiatan atas penggunaan dana. Pelaporan merupakan hal pokok bahan pemeriksaan keuangan atau audit kinerja, sebagai cermin amanah pemerintah provinsi yang harus dilaksanakan dengan baik guna mendukung kegiatan pelaksanaan dan peningkatan mutu pendidikan sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia.
Sesuai rencana, pemberkasan pencairan akan dilaksanakan (6/5) di Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) III Jateng Purwokerto. Seminggu usai pemeriksaan berkas rampung, dana hibah langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Terkait pelaksanaan pakta zona integritas Kementerian Agama yang bebas dari korupsi dan nepotisme, kepercayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Kementerian Agama, untuk pelaksanaan program peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan agama dan keagamaan, diharapkan bisa menjadi cermin keberhasilan Kementerian Agama dalam meningkatkan eksistensinya kepada masyarakat, katanya.
Besaran dana
Adapun besaran alokasi dana untuk tiap lembaga adalah, MA Syamsul Huda Kedungreja 90 juta, MDA Baiturrohman Gandrungmasu 20 juta, MDA Hidayatul Mubtadi’in Majenang 50 juta, MDA Miftahul Huda Gandrungmangu 50 juta, MDA Nurul Ilmi Cimanggu 10 juta, MDT Al Mustaqim Kedungreja 50 juta.
MI Al Ma’arif Rawajaya Bantarsari 10 juta, MI Az Zahro Cisumur Gandrungmangu 70 juta, MI Ma’arif 01 Adimulya Wanareja 15 juta, MI Ma’arif 2 Kebanaran Gandrungmangu 70 juta, MI Ma’arif Nu 1 Tritih Kulon Cilacap Utara 70 juta, MI Ma’arif NU 10 Bantarsari 30 juta, MI Sabilunnajah Pahonjean Majenang 70 juta.
Pondok pesantren (Pp) Al Barokah Gumilir Cilacap 50 juta, Pp Al Falaahiyatul Kholidiyyah Widarapayung Wetan Binangun 50 juta, Pp Al Ihya Ulumaddin Cilacap Selatan 35 juta, PP El Firdaus 3 Kedungreja 50 juta, Pp All Firdaus Kedungreja 50 juta.
RA Al Munawaroh Binangun 25 juta, RA ma’arif NU Al Istiqomah Bantarsari 10 juta, RA Masitoh Gandrungmangu 15 juta, RA Permata Hati Kutawaru 50 juta. TPQ Al Falah Karangkandri Kesugihan 10 juta, TPQ As Sholeh Gu,ilir 50 juta dan TPQ Riyadlotul uqul Kutawaru 50 juta. (on)