Kakankemenag Kab. Cilacap, Jamun mengatakan bahwa, MoU oleh Kanwil, secara substansi belum menjangkau ranah teknis. Berdasarkan kenyataan di lapangan, para nadhir wakaf banyak mengalami kendala teknis. Karenanya, sangat perlu dilakukan persamaan persepsi antara BPN dengan Kemenag agar prosesnya mudah.
Menurutnya, para nadhir wakaf harus didorong agar memiliki semangat untuk mengurusi sertifikatnya. Selama ini mereka selalu berdalih mengalami hambatan teknis sehingga banyak yang gagal. Dari pengalaman mereka, maka banyak yang timbul rasa enggan untuk mengurusnya lebih jauh. Karenanya, Kemenag Cilacap melakukan terobosan dengan merancang MoU secara teknis.
“Secara riil di lapangan, hambatan yang didapat adalah di ranah teknis. Sehingga BPN diharapkan menyediakan layanan khusus untuk proses pensertifikatan tanah wakaf, atau minimal menujuk petugas yang jelas. Sehingga para nadhir tidak terkesan dipimpong karena perbedaan pendapat para petugas dalam proses pengurusan,”katanya.
Dikatakan pula bahwa, beberapa haru lalu, konsep MoU telah diserahkan kepada BPN. Saat ini Kemenag sedang menunggu hasil keputusan dari BPN. Dia berharap, seluruh materi akan disetujui, terutama terkait layanan khusus. Karena menurutnya hal ini adalah kunci dari kesuksesan program yang sangat berharga bagi masyarakat.
Lambatnya proses pensertifikatan tanah wakaf yang dialami selama ini harus diperhatikan secara serius. Kementerian Agama sebagai pihak dari pemerintah harus mampu memberikan layanan yang memudahkan. Salah satunya adalah dengan proaktif menyambut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebagai salah satu wujud nyata, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap baru-baru ini telah melakukan negosiasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Negosiasi tersebut bertujuan untuk membreakdown kebijakan Kanwil Kemenag Prov. Jateng dalam Meorandum Of Understanding (MoU) pensertifikatan tanah wakaf.(On)