“Salah satu indikator terkait baik atau buruknya layanan sebuah lembaga adalah tersedianya informasi publik yang memadai. Hal ini disebabkan akan kebutuhan informasi yang sangat tinggi di era yang serba gadget. Derasnya arus informasi harus direspon positif oleh sebuah lembaga melalui penyediaan informasi yang juga cepat.”
Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (25/10) pada acara Penyusunan profil Kankemenag Kab. Cilacap di Hotel 3 Intan Cilacap.
Lebih lanjut diterangkan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan informasi publik. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau sering disebut UU KIP.
“Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi. Penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak. Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas. Inilah di antara isinya,”katanya.
Profil
Terkait Profil Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, menurutnya adalah suatu kewajiban untuk memenuhi informasi publik. Penyusunan Profil merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam sebuah lembaga atau institusi. Jika dilihat sepintas, profil kelihatan sederhana, tetapi sebenarnya penuh dengan tampilan data.
Data merupakan ruh dari seluruh program kegiatan. Pengumpulan data bukanlah hal yang mudah, memerlukan koordinasi dan kolaborasi kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas. Baik atau buruknya sebuah institusi hanya bisa dilihat oleh masyarakat melalui profil. Tanpa profil, sebuah lembaga tidak akan dianggap atau dihargai, sebagaimana pepatah tak kenal maka tak sayang.
Hal terpenting dalam menyusun profil adalah bisa menarik perhatian kalangan pembaca. Apapun yang akan anda sajikan dalam profil, semuanya adalah sah-sah saja dilakukan. Namun yang paling penting dari semua itu adalah data-data Rekam jejak, persepsi, imajinasi, dan kontradiksi. Sebagai contoh, profil di KUA tertentu harus memiliki data yang betul-betul Valid dan Uptodate dengan Reliabilitas tinggi, yang memuat data umat beragama, tempat atau rumah ibadah, N, T, C dan R serta tanah wakaf.(on)