Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Madrasah

SANTRI TIDAK BOLEH PUTUS SEKOLAH

oleh admin
12-Mei-2016
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
SANTRI TIDAK BOLEH PUTUS SEKOLAH

Usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan terus digalakkan. Hal ini terlihat dari program-program yang telah dilaksanakan. Setelah sukses dengan program wajib belajar 6 dan sembilan tahun kemudian ditingkatkan menjadi 12 tahun.

Karena wajib, maka pemerintah pun berkewajiban untuk mendanai seluruh proses kegiatan belajar. Hal ini ditunjukkan dengan diluncurkannya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sasaran Bos ini tidak hanya para siswa di madrasah atau sekolah formal umum saja, tetapi juga merambah ke pesantren.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, usai monitoring pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Santri Pondok Pesantren tingkat Wustha (11/5). “Pemerintah tidak ingin melihat ada anak yang putus sekolah gara-gara tidak ada biaya,  atau alasan lain yang menyebabkan terputusnya jalur pendidikan umum. Sehingga Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan Pendidikan Pesantren tingkat Ula (Selara MI/SD), Wustha (setara MTs/SMP) dan Ulya (setara MA/SMA).” Ungkapnya.

Pesantren tersebut kemudian dinamakan pesantren penyelenggaran Wajardikdas. Pesantren jenis ini selain memberikan pendidikan keagamaan, para santri juga diberikan pendidikan umum, khususnya yang diujikan secara nasional. Pelaksanaan pembelajaran pendidikan umum tersebut dilaksanakan secara fleksibel. Jadwal pembelajaran bisa dilaksanakan pagi, siang, sore ataupun malam. Tutor diambil dari para guru SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA yang sudah bersertifikat dan berada di sekitar pesantren. Tujuannya adalah untuk menjaga standar mutu agar bisa dipertahankan.

Pengadministrasian kegiatan kegiatan pembelajaran pesantren wajardikdas dilaksanakan persis seperti di sekolah umum. Pengalokasian dana Bos, rencana, proses hingga evaluasi pembelajaran termasuk UN dilaksanakan sesuai standar acuan yang sama. Dengan demikian ijazah yang dikeluarkan pun berkekuatan validitas maupun daya saing sama seperti sekolah umum. Bahkan, ijazah santri pesantren wajardikdas ditandatangani oleh dua instansi pemerintah sekaligus, yakni Disdikpora dan Kemenag.(on)

Tags: Pesantren, wajardikdas, kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pedoman Penyusunan Proposal Pemberdayaan Wakaf Produktif

Artikel Selanjutnya

2016, KEMENAG ANGGARKAN 6,12M UNTUK BANGUNAN MADRASAH

Artikel Terkait

Berita

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

oleh Kementerian Agama Cilacap
02 Feb 2026
0

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag...

Selanjutnya

𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐩𝐚𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐌𝐓𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐌𝐚𝐝𝐫𝐚𝐬𝐚𝐡 𝐔𝐧𝐠𝐠𝐮𝐥

08 Jan 2026
MTs Ma’arif NU 01 Gandrungmangu Sabet 3 Penghargaan Bergengsi

MTs Ma’arif NU 01 Gandrungmangu Sabet 3 Penghargaan Bergengsi

18 Nov 2025
33 Siswa Pemenang OMI Hari Ini Menerima Tropi dan Piagam Penghargaan

33 Siswa Pemenang OMI Hari Ini Menerima Tropi dan Piagam Penghargaan

16 Okt 2025
Kepala Kemenag Buka Bimtek Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta KKMI Kabupaten Cilacap

Kepala Kemenag Buka Bimtek Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta KKMI Kabupaten Cilacap

16 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
2016, KEMENAG ANGGARKAN 6,12M UNTUK BANGUNAN MADRASAH

2016, KEMENAG ANGGARKAN 6,12M UNTUK BANGUNAN MADRASAH

TRIWULAN PERTAMA 2016 PEROLEHAN BAZNAS NAIK 150%

TRIWULAN PERTAMA 2016 PEROLEHAN BAZNAS NAIK 150%

Undangan Pengambilan Sertifikat Pendidik

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

18 Oktober 2016

Live Chat Kemenag

31 Agustus 2014

Materi Workshop Penyelesaian Konflik di Griya Patra

2 Maret 2016
ASN KanKemenag Kabupaten Cilacap Tandatangani Pakta Integritas Siap Wujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi

ASN KanKemenag Kabupaten Cilacap Tandatangani Pakta Integritas Siap Wujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi

5 Agustus 2020
Cilacap berangkatkan Jamaah Calon Haji Kloter 44, 45 dan  46

Cilacap berangkatkan Jamaah Calon Haji Kloter 44, 45 dan 46

9 Agustus 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.