Usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan terus digalakkan. Hal ini terlihat dari program-program yang telah dilaksanakan. Setelah sukses dengan program wajib belajar 6 dan sembilan tahun kemudian ditingkatkan menjadi 12 tahun.
Karena wajib, maka pemerintah pun berkewajiban untuk mendanai seluruh proses kegiatan belajar. Hal ini ditunjukkan dengan diluncurkannya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sasaran Bos ini tidak hanya para siswa di madrasah atau sekolah formal umum saja, tetapi juga merambah ke pesantren.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, usai monitoring pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Santri Pondok Pesantren tingkat Wustha (11/5). “Pemerintah tidak ingin melihat ada anak yang putus sekolah gara-gara tidak ada biaya, atau alasan lain yang menyebabkan terputusnya jalur pendidikan umum. Sehingga Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan Pendidikan Pesantren tingkat Ula (Selara MI/SD), Wustha (setara MTs/SMP) dan Ulya (setara MA/SMA).” Ungkapnya.
Pesantren tersebut kemudian dinamakan pesantren penyelenggaran Wajardikdas. Pesantren jenis ini selain memberikan pendidikan keagamaan, para santri juga diberikan pendidikan umum, khususnya yang diujikan secara nasional. Pelaksanaan pembelajaran pendidikan umum tersebut dilaksanakan secara fleksibel. Jadwal pembelajaran bisa dilaksanakan pagi, siang, sore ataupun malam. Tutor diambil dari para guru SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA yang sudah bersertifikat dan berada di sekitar pesantren. Tujuannya adalah untuk menjaga standar mutu agar bisa dipertahankan.
Pengadministrasian kegiatan kegiatan pembelajaran pesantren wajardikdas dilaksanakan persis seperti di sekolah umum. Pengalokasian dana Bos, rencana, proses hingga evaluasi pembelajaran termasuk UN dilaksanakan sesuai standar acuan yang sama. Dengan demikian ijazah yang dikeluarkan pun berkekuatan validitas maupun daya saing sama seperti sekolah umum. Bahkan, ijazah santri pesantren wajardikdas ditandatangani oleh dua instansi pemerintah sekaligus, yakni Disdikpora dan Kemenag.(on)