Memastikan kembali ukuran dan batas tanah sebelum melakukan kegiatan pembangunan merupakan hal penting. Batas tanah dengan masyarakat sekitar dipastikan tidak mengalami perubahan. Karenanya, warga yang berbatasan diajak menyaksikan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kasi Bimas Islam, Moech Tongat mengatakan bahwa, pengukuran kembali merupakan salah satu tahapan pembangunan yang harus dikerjakan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya perubahan data riil di lapangan dengan yang tertulis di surat tanah. Di samping juga untuk bersosialisasi dengan warga masyarakat sekitar.
“Sesuai prosedur, pengukuran oleh pihak yang akan membangun merupakan keharusan. Di samping untuk memastikan, tahap ini sebagai langkah awal untuk menjamin kesesuaian volume bangunan. Dengan data tersebut nantinya bisa digunakan sebagai senjata jika hasil pekerjaan berbeda dengan data awal. Namun saya sangat berharap seluruh pekerjaan selesai dengan baik tanpa ada masalah,”katanya.
Kegiatan pengukuran yang dilaksanakan Kemenag dengan pemenang tender berlangsung lancar. Dia berharap bahwa dari awal proses pekerjaan hingga akhir semuanya berjalan lancar. Prosesi pelelangan secara elektronik tidak ada kendala berbarti. Pemenang tender yang kebetulan berasal dari Adipala diharapkan sebagai nilai tambah. Dalam arti kemungkinan untuk melakukan penyimpangan menjadi lebih kecil.(On)