BAZNAS Cilacap meningkatkan frekuensi sosialisasi zakat kepada masyarakat. Selasa (29/11) kegiatan sosialisasi merambah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cilacap. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perolehan zakat dari lembaga maupun instansi pemerintah.
Kepala Lapas Kelas II B Cilacap, Hernowo Sugiastanto menyambut baik langkah BAZNAS Cilacap dalam usaha menuju sadar berzakat. “Terima kasih kami sampaikan kepada BAZNAS Cilacap atas silaturahmi dan pencerahannya sehingga kami jadi mengerti akan makna dan pentingnya zakat. Untuk itu, setelah ini kami akan segera merapatkan dengan para Kasi untuk membentuk UPZ secepatnya. Langkah ini sebagai bukti bahwa kami dari Lapas Kelas II B Cilacap adalah aparatur yang sadar zakat,”katanya.
Dia juga berharap dengan adanya pemahaman melalui sosialisasi, kesadaran berzakat di tempatnya akan meningkat. Dan ini berarti bahwa kesenjangan akan berkurang dan fakir miskin bisa berubah dari penerima zakat menjadi berzakat. Efek positifnya juga akan berimbas kepada Lapas, yakni kriminalitas bisa berkurang dan tugas Lapas tentunya bisa semakin ringan.
Pentingya zakat
Bertindak sebagai fasilitator adalah pembina Baznas Cilacap sekaligus Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib. Kakankemenag menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak dijadikan sebagai urusan pribadi, akan tetapi merupakan tugas negara atau pemerintah. Karenanya, pemerintah wajib mengadakan suatu badan yang bertugas untuk urusan zakat, yakni BAZNAS.
Pentingnya berzakat melalui amil yang resmi adalah segala kegiatannya bisa dipertanggungjawabkan. Hal karena BAZNAS merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Secara otomatis pemerintah berkewajiban mengaudit setiap tahun. Langkah ini diambil agar program zakat sesuai harapan umat dan tidak terjadi penyimpangan.
Beberapa hal penting lainnya yakni, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Amil juga berperan menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila langsung berhadapan dengan para muzakki untuk menerima zakat. Di samping itu, juga untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Dan yang tidak kalah pentingnya yakni untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.(on)