“Tulis apa yang anda kerjakan dan kerjakan apa yang anda tulis,” demikian prinsip pokok SOP yang ditegas Kisman Supriatna, Pelaksana pada Biro Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Sekretariat Jenderal Kemenag RI. Penegasan tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), Selasa (22/9) di Ruang Rapat Kankemenag Kabupaten Cilacap.
Kepada 30 peserta perwakilan KUA dan Satuan Kerja se Kabupaten Cilacap, diungkapkan bahwa aparatur jangan sampai menulis yang tidak dikerjakan dan tidak mengerjakan apa yang telah ditulis. Aparatur harus selalu mengupdate segala informasi terkait bidang pekerjaan masing-masing terutama landasan hukum. Pastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. Jangan sampai yang digunakan adalah aturan yang sudah kadaluarsa karena tidak mengupdate. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika terdapat pengaduan masyarakat terkait dengan layanan. Dan dipastikan bahwa dengan memiliki SOP maka aparatur sudah memiliki alat pelindung, baik ketika ada inspeksi maupun pengaduan masyarakat. Dengan dipandu secara langsung, peserta memperbaiki dan mengupdate masing-masing SOP yang telah dibuat sebelumnya.
Standar layanan
Pelaksana Tugas Kakankemenag Cilacap, Jasmin mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin peningkatan standar layanan serta meningkatkan pemahaman aparatur dalam menyusun SOP. Di samping itu, SOP yang sudah ada harus terus diperbaharui, mengingat peraturan juga sudah banyak yang berubah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan memiliki SOP yang sesuai tugas dan fungsi jabatan masing-masing, maka segala bentuk pekerjaan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut karena tiap pekerjaan yang akan dilaksanakan sudah disesuaikan dengan aturan, serta jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian tiap pekerjaan tertama terkait dengan layanan akan bisa dikontrol dengan baik. Atasan akan dengan mudah mengetahui seberapa jauh capaian kinerja aparatur yang berada pada kepengawasannya, terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan. Kejelasan jangka waktu penyelesaian tugas akan sangat berpengaruh terhadap efektifitas kerja. (on)