Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Madrasah

KAMPUNGLAUT SEGERA MILIKI BALAI MANASIK HAJI

oleh admin
12-Jun-2015
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
KAMPUNGLAUT SEGERA MILIKI BALAI MANASIK HAJI

Kecamatan Kampunglaut, dalam waktu dekat akan segera memiliki balai manasik haji. Hal tersebut diketahui setelah disetujuinya pengajuan pembangunan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah. Dana yang akan digunakan pembangunan proyek ini menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menjelaskan, bahwa pembangunan balai manasik haji sekaligus digunakan sebagai balai nikah Kecamatan Kampunglaut, merupakan sarana vital yang harus diprioritaskan. “Sudah sejak lama Kemenag berencana membangun balai manasik haji di sana. Dan kami bersyukur dengan adanya SBSN yang memanfaatkan pengelolaan dana ibadah haji, akhirnya akan segera terwujud. Selama ini, balai manasik haji menjadi satu di KUA Kampunglaut. Padahal, secara ukuran bangunan tersebut sangat tidak layak, di samping memang sudah rusak parah karena bangunan sudah rapuh oleh air payau. Kami sangat bersyukur karena usulan tersebut dikabulkan. Saya berharap, layanan nikah dan manasik haji di sana bisa dimaksimalkan agar tidak tertinggal dengan daerah lain,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan, maupun selain tanah dan/atau bangunan yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan dasar penerbitan SBSN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 69/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.

“Dalam pelaksanaannya, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.08/2014 Tentang Tata cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.05/2014 Tentang Tata cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, ungkapnya.

Sempat tersendat

Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Cilacap, Moech Tongat mengatakan, bahwa proses pelaksanaan pembangunan balai manasik haji yang sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai balai nikah Kecamatan Kampunglaut sempat tersendat. Hal tersebut disebabkan pembangunannya tidak bisa di tempat lain. Karena hanya tanah KUA Kecamatan Kampunglaut yang dimiliki, maka gedung balai nikah dan manasik haji sekaligus KUA harus dihapus.

Tim penghapusan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Cilacap, Rabu (14/1) sudah meneliti dan mengeluarkan nilai penyusutan aset. Namun, dari penilaian tersebut, DCKTR tidak menerbitkan jumlah nominalnya sebagai acuan penghapusan. Alasannya, bangunan belum berumur minimal sepuluh tahun. Kemenag pun berusaha melobi, karena masih ada aturan, yakni bangunan bisa dihapus jika kondisi darurat atau bencana. Karena masih tetap ditolak, akhirnya Kemenag langsung berkoordisasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.

Tim peneliti KPKNL, Rabu (29/4) terjun langsung ke Kampunglaut, dan dua minggu kemudian terbit persetujuan penghapusan. “Kami bisa bernapas sedikit lega, karena paling tidak gambaran terwujudnya balai nikah Kampunglaut sudah mulai terlihat. Sementara menunggu persetujuan Kanwil, dan setelah itu langsung dilakukan pengahpusan untuk kemudian pembangunan fisik dilaksanakan,” katanya. (on)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

HASIL VERIFIKASI SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH 2015

Artikel Selanjutnya

PENENTUAN 1 RAMADHAN 1436 H

Artikel Terkait

Ratusan Guru PPG Cilacap Ikuti Peningkatan Kapasitas, Kakankemenag Dorong Peningkatan Kinerja
Pendidikan Madrasah

Ratusan Guru PPG Cilacap Ikuti Peningkatan Kapasitas, Kakankemenag Dorong Peningkatan Kinerja

oleh Kementerian Agama Cilacap
23 Jun 2026
0

Cilacap (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Aziz Muslim, secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Guru RA dan...

Selanjutnya
Hadiri Haflah Akhirusanah MI Darwata Sikampuh, Kakankemenag Cilacap Apresiasi Pengembangan Potensi Siswa

Hadiri Haflah Akhirusanah MI Darwata Sikampuh, Kakankemenag Cilacap Apresiasi Pengembangan Potensi Siswa

23 Jun 2026

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

17 Jun 2026

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

02 Feb 2026

𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐩𝐚𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐌𝐓𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐌𝐚𝐝𝐫𝐚𝐬𝐚𝐡 𝐔𝐧𝐠𝐠𝐮𝐥

08 Jan 2026
Artikel Selanjutnya
PENENTUAN 1 RAMADHAN 1436 H

PENENTUAN 1 RAMADHAN 1436 H

GANDENG PEMKAB, KEMENAG BIMBING TAKMIR MASJID

GANDENG PEMKAB, KEMENAG BIMBING TAKMIR MASJID

HIMNE DAN MARS MADRASAH

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

Memperingati Tahun Baru 1437 Hijriyah

2 November 2015
KEPALA KUA DAYEUHLUHUR PURNA TUGAS

KEPALA KUA DAYEUHLUHUR PURNA TUGAS

29 September 2016

FKDT Kabupaten Cilacap Mewisuda Bersama 2.007 Santri

16 September 2018
16 PEGAWAI HONORER LULUS TES 2013 BELUM TERIMA SK

16 PEGAWAI HONORER LULUS TES 2013 BELUM TERIMA SK

17 Maret 2016
PEMBANGUNAN BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI CIPARI MULAI DIGARAP

PEMBANGUNAN BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI CIPARI MULAI DIGARAP

17 Mei 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.