Kecamatan Kampunglaut, dalam waktu dekat akan segera memiliki balai manasik haji. Hal tersebut diketahui setelah disetujuinya pengajuan pembangunan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah. Dana yang akan digunakan pembangunan proyek ini menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menjelaskan, bahwa pembangunan balai manasik haji sekaligus digunakan sebagai balai nikah Kecamatan Kampunglaut, merupakan sarana vital yang harus diprioritaskan. “Sudah sejak lama Kemenag berencana membangun balai manasik haji di sana. Dan kami bersyukur dengan adanya SBSN yang memanfaatkan pengelolaan dana ibadah haji, akhirnya akan segera terwujud. Selama ini, balai manasik haji menjadi satu di KUA Kampunglaut. Padahal, secara ukuran bangunan tersebut sangat tidak layak, di samping memang sudah rusak parah karena bangunan sudah rapuh oleh air payau. Kami sangat bersyukur karena usulan tersebut dikabulkan. Saya berharap, layanan nikah dan manasik haji di sana bisa dimaksimalkan agar tidak tertinggal dengan daerah lain,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan, maupun selain tanah dan/atau bangunan yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan dasar penerbitan SBSN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 69/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
“Dalam pelaksanaannya, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.08/2014 Tentang Tata cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.05/2014 Tentang Tata cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, ungkapnya.
Sempat tersendat
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Cilacap, Moech Tongat mengatakan, bahwa proses pelaksanaan pembangunan balai manasik haji yang sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai balai nikah Kecamatan Kampunglaut sempat tersendat. Hal tersebut disebabkan pembangunannya tidak bisa di tempat lain. Karena hanya tanah KUA Kecamatan Kampunglaut yang dimiliki, maka gedung balai nikah dan manasik haji sekaligus KUA harus dihapus.
Tim penghapusan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Cilacap, Rabu (14/1) sudah meneliti dan mengeluarkan nilai penyusutan aset. Namun, dari penilaian tersebut, DCKTR tidak menerbitkan jumlah nominalnya sebagai acuan penghapusan. Alasannya, bangunan belum berumur minimal sepuluh tahun. Kemenag pun berusaha melobi, karena masih ada aturan, yakni bangunan bisa dihapus jika kondisi darurat atau bencana. Karena masih tetap ditolak, akhirnya Kemenag langsung berkoordisasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
Tim peneliti KPKNL, Rabu (29/4) terjun langsung ke Kampunglaut, dan dua minggu kemudian terbit persetujuan penghapusan. “Kami bisa bernapas sedikit lega, karena paling tidak gambaran terwujudnya balai nikah Kampunglaut sudah mulai terlihat. Sementara menunggu persetujuan Kanwil, dan setelah itu langsung dilakukan pengahpusan untuk kemudian pembangunan fisik dilaksanakan,” katanya. (on)