Sebagai langkah antisipasi terlambatnya pelaporan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jumat (22/4) menggelar rapat koordinasi di Hotel @Home Cilacap. Peserta rakor terdiri atas 25 Kepala MA dan 67 Kepala MTs baik negeri maupun swasta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Makmur Khaeruddin menegaskan bahwa disiplin melaporkan hasil kegiatan merupakan fardlu ain. Pernyataan tersebut didasarkan pada lima nilai budaya kerja Kemenag. Keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan terganggunya sistem. Jika sistem terganggu, maka secara otomatis seluruhnya kegiatan atau program tidak akan terlaksana dengan baik.
“Sikap yang harus ditampilkan adalah bersemangat untuk maju dan tampil lebih baik. Perubahan akun sosial ke belanja barang dan jasa memang disinyalir diakibatkan adanya indikasi penyimpangan. Akan tetapi malah menjadikan Kemenag sebagai pelaksana program pendidikan yang paling akuntabel. Untuk itu, saya mohon bagi yang masih mendapat kesulitan jangan segan dan jangan enggan untuk bertanya kepada yang sudah paham,” tuturnya.
UM dan UAMBN yang telah dilaksanakan untuk tingkat MA dan MTs dilaporkan tepat waktu. Selain itu, laporan juga harus tetap memenuhi standar pelaporan yang akuntabel. Bagi madrasah negeri tentunya pelaporan tidak menjadi masalah yang berarti. Lain halnya dengan madrasah swasta yang sebelumnya jarang membuat laporan belanja barang dan jasa, pelaporan masih menjadi salah satu penghambat.
Tekad Kementerian Agama dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus didukung agar bisa direalisasikan. Disampaikan pula bahwa, memang tidak mudah dalam mewujudkan sebuah cita-cita. Akan tetapi dengan semangat dan terus belajar, tidak ada sesuatu yang tidak mungkin.(on)