Penyuluh agama Islam Kemenag Cilacap bersama Polres Cilacap, Kamis (15/9) menggelar seminar Fiqih keselamatan berlalulintas di Fave Hotel Cilacap.
Kegiatan diikuti 300 peserta terdiri atas 25 Pejabat Utama Pemkab, 25 Pejabat Utama Polres, 30 Tokoh Agama dan Ulama, 37 Penyuluh Agama Islam, 50 Penyuluh Agama Islam Honorer, – 50 Kepala SMA, MA, SMP, MTs dan SD, 50 Guru Pendidikan Agama Islam tingkat SMA, MA, SMP, MTs, dan SD, 50 Siswa SMA, MA, SMP, MTs dan SD Kabupaten Cilacap.
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, ‘Aid Mutaqim mengatakan, bahwa salah satu tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengoptimalkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas.
Disamping memberikan panduan kepada Penyuluh Agama Islam dalam menyampaikan penyuluhan kepada masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas dalam perspektif kajian agama Islam, juga untuk memberikan sumbangsih kepada ilmu pengetahuan khususnya bidang ilmu kepolisian dan ilmu fikih.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilacap, Kombes Pol Drs. Herukoco mengatakan, bahwa seminar fiqih lalulintas didasarkan pada data tingginya kecelakaan alulintas. Di tahun 2014, terdapat 729 kasus lakalantas. Lakalantas ini mengakibatkan 251 orang meninggal dunia, 22 orang mengalami luka berat, dan 1.300 orang mengalami luka ringan. Sedangkan di tahun 2015, terdapat 721 kasus, dengan 195 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 1.347 orang mengalami luka ringan. Ditegaskan bahwa meskipun terdapat trend penurunan namun angka lakalantas di wilayah hukum Polres Cilacap masih cukup tinggi.
Setelah dianalisis berdasarkan data agama, terdapat 87% orang yang meninggal dunia dalam lakalantas di wilayah hukum Polres Cilacap sepanjang tahun 2015 beragama Islam. Karena keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama, maka menjadi penting untuk mengungkap sejauh mana peran Pemerintah Daerah, Polri, tokoh agama, dan masyarakat dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Masih banyak dijumpai masyarakat yang hendak maupun selesai melaksanakan kegiatan agama, seperti ibadah sholat Jumat dan pengajian, justru tidak menunjukkan perilaku berlalu lintas yang berkeselamatan. Tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, melebihi batas muatan orang, dan lain sebagainya.
Tugas tambahan
Tugas mulia yang diemban Penyuluh Agama Islam memiliki potensi yang besar untuk menyisipkan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dalam nuansa keagamaan. Terkait dengan “tugas tambahan” tersebut, tentu saja Penyuluh Agama Islam tidak hanya dituntut menguasai pengetahuan Islam, namun juga harus menguasai pengetahuan keselamatan berlalu lintas dan berbagai hal yang terkait dengan kedua bidang pengetahuan tersebut. Tidak menutup kemungkinan Penyuluh Agama Islam akan dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang “menggabungkan” aspek keagamaan dan perlalulintasan.
Adapun beberapa aspek keagamaan dan kelalulintasan meliputi hukum menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor. Apakah wajib, sunnah, mubbah, atau jangan-jangan haram? Apa dalil yang mendasarinya? Kemudian, Apakah dosa jika tidak menggunakan sabuk keselamatan pada saat mengendarai mobil? Mana dalilnya? Bagaimanakah hukum Polisi lalu lintas yang menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lampu lalu lintas ? Apakah wajib, haram, sunnah, atau mubbah? Apakah berdosa jika seorang Polisi lalu lintas yang sedang bertugas membiarkan pelanggaran lalu lintas terjadi di depannya? Mengapa?
Fikih sebagai salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu kajian fikih terhadap pertanyaan dan permasalahan lalu lintas dapat digunakan sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah, Penyuluh Agama Islam, petugas Polisi, dan masyarakat dalam upaya menumbuhkan kesadaran tertib dan selamat berlalu lintas.(on)