Sebanyak 40 peserta terdiri atas pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap, Kamis (26/5) mengikuti workshop peningkatan pengelolaan zakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib melalui Penyelenggara Syariah, Subhan Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, bahwa data perolehan zakat Kabupaten Cilacap di Baznas tahun 2015 baru tercatat lima milyar. Padahal menurutnya, potensi zakat Kabupaten Cilacap mencapai 12 milyar per tahun.
Ditegaskan bahwa, berdasarkan capaian tersebut mengindikasikan kesadaran berzakat masyarakat di Kabupaten Cilacap masih sangat rendah. Untuk itu, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan perolehan zakat, terutama melalui peningkatan kinerja UPZ di bawah naungannya.
“Amil berkewajiban memungut zakat ke masyarakat, maka jika ada amil yang tidak melaksanakan pengumpulan zakat berarti dia sudah lari dari kewajibannya. Secara otomatis, meninggalkan kewajiban adalah dosa. Jika seseorang sudah bersedia menjadi amil maka segala sesuatu ada konsekuensinya,”ungkapnya.
Belajar dari Pengalaman
Untuk memacu gairah kinerja para amil, Kemenag Cilacap menghadirkan pengurus Baznas dan Penyelenggara Syariah Kabupaten Kebumen. Ahmad Sahli Syan, Ketua Baznas Kabupaten Kebumen banyak memaparkan managemen, kegiatan dan perolehan zakat di Kebumen. Dikatakan bahwa, Baznas Kabupaten Kebumen secara kepengurusan sudah sesuai Undang-Undang, di mana jabatan ketua dan wakilnya bukan unsur PNS. Pembetukan UPZ telah dilaksanakan ke pelosok pedesaan dan sosialisasi terus digalakkan.
Sementara itu penyelenggara Syariah Kemenag Kebumen, Khamid lebih mengingatkan pada kewajiban UPZ dalam mengumpulkan zakat, bukan berdiam diri di tempat menunggu seseorang menunaikan zakat. Ditegaskan bahwa, UPZ agar proaktif dalam melaksanakan fungsinya, sehingga perolehan zakat bisa maksimal.(on)