Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2015, Right Of Way (ROW) atau ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
Petugas PT PLN Rayon Sidareja , melakukan pemangkasan ranting dan dahan pohon yang mengganggu kabel jaringan listrik di area MTs N 3 Cilacap, Rabu (7/3). Petugas turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dari MTs N 3 Cilacap ada jaringan kabel yang terganggu ranting dan dahan pohon mangga di halaman depan tepatnya area parkir sepeda siswa untuk itu kami melakukan pemangkasan.
Manajer PT PLN Rayon Sidareja, Sunoko mengatakan tujuan utama dari pemampasan pohon adalah untuk menjaga keamanan pasokan listrik, karena di jaringan listrik tersebut terdapat penyebab terjadinya padam, yang salah satunya disebabkan oleh sentuhan tanaman dan layangan yang tersangkut. Posisi aman jarak Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan pepohonan atau bangunan di bawahnya adalah kurang lebih 3 meter.
‘’Kami akan terus berupaya memantau jaringan apabila telah bersentuhan dengan pohon akan secepatnya dilakukan pemangkasan,’’ terangnya.
Kepala MTs N 3 Cilacap, Kusnandar mengatakan kami membuat laporan ke PLN Rayon Sidareja untuk pemangkasan pohon yang berada di dekat jaringan listrik milik PLN halaman depan tepatnya area parkir sepeda siswa karena kami tidak berani melakukannya menghindari atau meminimalisir resiko akan terjadinya sesuatu diluar dugaan,baik untuk kestrilan arus listrik sendiri maupun keselamatan jiwa manusia.
“Kegiatan ini bertujuan memberi rasa aman bagi siswa kami di lingkungan sekolah juga mempersiapkan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK). Sehingga nanti, saat UNBK tiba tidak ada terjadi gangguan atau pemadaman listrik karena gangguan ranting dan dahan pohon yang menyangkut pada kabel jaringan listrik ,” tambahnya. (muslich)