Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik Kantor Usan Agama (KUA) wajib mengeluarkan maklumat pelayanan publik. Hal ini berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam RI no B- 1234/Set.III3/HM.01/05/2016 tanggal 4 Mei 2016.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib, pada rapat koordinasi kepala KUA se Kabupaten Cilacap, Kamis (2/6) di Ruang rapat menginstruksikan hal tersebut. “Bagaimanapun masyarakat adalah raja, dan kita pelayanannya. Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk membuat raja puas akan layanan kita,”tegasnya.
Pembuatan maklumat merupakan bagian dari program reformasi birokrasi pada Kementerian Agama. Bahwa penyelenggara pelayanan wajib membuat maklumat pelayanan sesuai dengan pasal 22 UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dipertegas dengan PP no 96 th 2009.
Isi Maklumat
“Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Maklumat harus sudah dipublikasikan paling lambat satu bulan setelah KUA menerima surat perintah Dirjen Bimas Islam RI. Yang berbeda dengan instansi lain dari maklumat tersebut adalah dicantumkan adanya sanksi.(on)