Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Kemenag Cilacap Tasarupkan Zakat Bersama Baznas

oleh admin
16-Mei-2018
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Kemenag Cilacap Tasarupkan Zakat Bersama Baznas

Sebelum adanya peraturan dimana UPZ tidak boleh mentasarupkan zakat, Kemenag sudah dari dahulu mengelola zakat. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh penyelenggara zakat dan wakaf. Dengan adanya aturan baru, bahwa UPZ dilarang mentasarupakan, maka Kemenag meminta Baznas agar tetap memperhatikan asnaf Kemenag.

untuk melakukan pentasarupan, pihaknya sudah berembug terlebih dahulu dengan pengurus Baznas Kabupaten Cilacap. Menurut aturan, tugas UPZ hanya sebatas mengumpulkan untuk kemudian menyetorkan hasilnya kepada Baznas. Kewenangan pentasarupan itu sendiri berada pada pihak Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun, Rabu (16/5) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap, mentasarupkan zakat kepada 27 lembaga. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Jl. Perwira No. 14 A. 

Adapun lembaga yang menerima terdiri atas pengurus masjid dan musholla, lembaga pendidikan madrasah mulai dari RA, MI, MTs hingga MA, pondok pesantren dan yayasan yatim piatu. Seluruh lembaga yang memperoleh zakat merupakan asnaf atau penerima zakat yang sudah ada sejak lama. Mereka rutin menerima zakat tiap tahunnya.

“Yang perlu panjenengan semua cermati adalah banyaknya asnaf yang selama ini menerima zakat dari Kemenag. Jika seluruh perolehan diserahkan begitu saja, maka siapa yang akan mengurus mereka. Karena Baznas tidak bisa menjamin penyaluran zakat kepada asnaf Kemenag, maka UPZ Kemenag melakukan negosiasi untuk kemaslahatan bersama. Alhamdulillah pengurus Baznas dapat menerima sehingga asnaf Kemenag tidak terlantar,”ungkapnya.

Tujuan pentasarupan bersama menurutnya untuk menjaga hubungan silaturahmi yang selama ini telah terjalin dengan kuat. Dengan terus berlangsungnya pentasarupan zakat, Kemenag berharap masyarakat akan merasa diperhatikan. “Coba saja bayangkan, seandainya mereka para asnaf yang sudah terbiasa tiap tahun menerima zakat kemudian terputus, bagaimana perasaannya. Karena Kemenag betul-betul mengetahui bagaimana kondisi riil mereka, maka mereka jangan sampai ditelantarkan. Meskipun jumlahnya tidak seberapa, namun hubungan yang telah terjalin selama ini memiliki ikatan batin yang kuat. Dan ini sangat rentan jika tidak diopeni, “pungkasnya.(On)

Tags: Kemenag, Cilacap, zakat, tasarup
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Percepat Pensertifikatan Tanah Wakaf, Kemenag Cilacap MoU Dengan BPN

Artikel Selanjutnya

Pengajian Rutin Bulan Ramadhan Kankemenag Kab. Cilacap

Artikel Terkait

Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf
Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf

oleh admin
27 Apr 2022
0

Humas—Dalam rangka pelaksanaan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang telah disepakati dalam kerjasama antara Kementerian Agama  dengan Kementerian Agraria dan...

Selanjutnya
Maret 2022, Binwin Kankemenag Cilacap Kembali Digelar

Maret 2022, Binwin Kankemenag Cilacap Kembali Digelar

07 Mar 2022
Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

17 Feb 2022
Kankemenag Kabupaten Cilacap dan BDK Semarang Adakan DDWK Pelatihan Pembelajaran Tematik RA Dan Pelatihan Wawasan Kebangsaan

Kankemenag Kabupaten Cilacap dan BDK Semarang Adakan DDWK Pelatihan Pembelajaran Tematik RA Dan Pelatihan Wawasan Kebangsaan

14 Feb 2022
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Jabatan PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Jabatan PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

04 Jan 2022
Artikel Selanjutnya
Pengajian Rutin Bulan Ramadhan Kankemenag Kab. Cilacap

Pengajian Rutin Bulan Ramadhan Kankemenag Kab. Cilacap

Kakankemenag, Umat Islam Harus Dapat Mengendalikan Teknologi Untuk Beribadah

Kakankemenag, Umat Islam Harus Dapat Mengendalikan Teknologi Untuk Beribadah

Peningkatan Kualitas Manajemen Administrasi Pondok Pesantren

Peningkatan Kualitas Manajemen Administrasi Pondok Pesantren

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
MADRASAH JAGA KONDUSIVITAS DAN KOMITMEN

MADRASAH JAGA KONDUSIVITAS DAN KOMITMEN

4 Maret 2016

UNDANGAN PEMBUKAAN KEJUARAAN OLAHRAGA DAN SENI HAB KE-71

23 Desember 2016
Plus Minus Berangkat Haji Gelombang I

Plus Minus Berangkat Haji Gelombang I

29 Agustus 2017
Kemenag Ceking Akhir Kesiapan Simaan dan Khotmil Quran

Kemenag Ceking Akhir Kesiapan Simaan dan Khotmil Quran

15 Maret 2018

EDARAN PERINGATAN 161 TAHUN KABUPATEN CILACAP

6 Maret 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.