Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

CALON PASUTRI WAJIB KONSELING HIV/AIDS

oleh admin
02-Des-2015
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
CALON PASUTRI WAJIB KONSELING HIV/AIDS

“Calon pasangan suami isteri (pasutri) wajib menjalani konseling tentang HIV/AIDS. Jika setelah konseling diindikasikan ada gejala yang mengarah ke ranah tertular HIV/AIDS, calon pasutri harus menjalani test HIV/AIDS di Puskesmas setempat”. Pernyataan tersebut ditegaskan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Kuswantoro, Selasa (1/12) pada acara Pengajian Rutin hari Selasa di Ruang Rapat Kankemenag.
Sesuai Perda No. 2 tahun 2015 dinyatakan bahwa setiap calon pasutri wajib menjalani test HIV/AIDS, namun pelaksanaannya yang wajib adalah konselingnya. Sedangkan tes HIV/AIDS akan diwajibkan jika setelah konseling terindikasi ke arah HIV/AIDS. KUA sebagai eksekutor pencatat pernikahan hanya berkutat pada ranah pernikahan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi akibat adanya Perda supaya diurus oleh Pemerintah Kabupaten. Saat mendaftar nikah di KUA semua syarat sudah lengkap.
Di samping untuk menjaga keharmonisan hubungan suami istri nantinya, Dinas kesehatan juga menjalankan Program Pencegahan Ibu ke Anak (PPIA). Pencegahan ini dilaksanakan jika calon isteri positif HIV dan calon suami tetap melangsungkan pernikahan.

Mekanisme
Bagi para isteri yang positif mengidap virus HIV diarahkan untuk berobat ke rumah sakit. Dianjurkan untuk meminum obat secara rutin hingga virusnya dinyatakan lemah dan aman untuk memiliki anak. Sedangkan bagi pasangan prianya, selama proses pengobatan dianjurkan memakai sarung saat melaksanakan hubungan suami isteri. Usai dinyatakan keadaan aman dan ingin memiliki anak, suami dipersilakan melepas sarung.
Sudah terbukti beberapa pasangan yang tadinya mengidap HIV akhirnya bisa memiliki anak. Baik anak maupun suaminya tetap negatif HIV walaupun ibunya positif HIV. Inilah bukti keberhasilan program PPIA yang dijalankan Dinas Kesehatan.(on)

Tags: pasutri, hiv, kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SAMBIL DUDUK MANIS DANA PENSIUN CAIR

Artikel Selanjutnya

KEMENAG TAMPIL BEDA GUNAKAN LAYANAN SIMPATIKA

Artikel Terkait

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren
Berita

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

oleh Kementerian Agama Cilacap
16 Okt 2025
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka rangkaian Hari Santri 2025 di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, Menag...

Selanjutnya
Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf

Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf

27 Apr 2022
Maret 2022, Binwin Kankemenag Cilacap Kembali Digelar

Maret 2022, Binwin Kankemenag Cilacap Kembali Digelar

07 Mar 2022
Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

17 Feb 2022
Kankemenag Kabupaten Cilacap dan BDK Semarang Adakan DDWK Pelatihan Pembelajaran Tematik RA Dan Pelatihan Wawasan Kebangsaan

Kankemenag Kabupaten Cilacap dan BDK Semarang Adakan DDWK Pelatihan Pembelajaran Tematik RA Dan Pelatihan Wawasan Kebangsaan

14 Feb 2022
Artikel Selanjutnya
KEMENAG TAMPIL BEDA GUNAKAN LAYANAN SIMPATIKA

KEMENAG TAMPIL BEDA GUNAKAN LAYANAN SIMPATIKA

BAZNAS JANGKAU PELOSOK KABUPATEN CILACAP

BAZNAS JANGKAU PELOSOK KABUPATEN CILACAP

JUKNIS PENGESAHAN FOTO COPY IJAZAH DLL

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
BIAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS

BIAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS

25 Februari 2016
Guru Madrasah, DIminta Menjadi Role Model Prestasi dan Kompetisi : Imam Tobroni di Kesugihan dan Majenang

Guru Madrasah, DIminta Menjadi Role Model Prestasi dan Kompetisi : Imam Tobroni di Kesugihan dan Majenang

24 Mei 2022
JADWAL PENERBANGAN BERUBAH, KEBERANGKATAN DIPERCEPAT

JADWAL PENERBANGAN BERUBAH, KEBERANGKATAN DIPERCEPAT

11 Agustus 2016
NURIL WAKILI CILACAP KE PORSADIN TINGKAT NASIONAL

NURIL WAKILI CILACAP KE PORSADIN TINGKAT NASIONAL

3 September 2015
FITRAH MANUSIA ADALAH KEBAIKAN

FITRAH MANUSIA ADALAH KEBAIKAN

29 Juli 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.