Aparatur Kementerian Agama harus mengerti Gerakan Fajar Nasional (GAFATAR). Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, Selasa (9/2) pada Pengajian Rutin Hari Selasa di Aula Kankemenag Kabupaten Cilacap.
Dikatakan lebih lanjut bahwa jangan sampai ada aparatur Kementerian Agama tidak mengetahui apa itu GAFATAR. Hal tersebut disebabkan saat berinteraksi di tengah masyarakat biasanya ada yang menanyakannya. “Jika saat ditanya kemudian mengatakan tidak tahu, kan memalukan. Padahal masyarakat tahunya dia bekerja di Kementerian Agama dan dianggap seluruh aparaturnya mengetahui segala hal terkait keagamaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kakankemenag secara langsung menyosialisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 6 tahun 2016 tentang GAFATAR. Terkait GAFATAR, KaKankemenag mempunyai kewajiban tindak lanjut pemerintah terhadap segala sesuatu terkait perkembangannya.
Isi Fatwa
Pada ketentuan umum diputuskan bahwa Aliran GAFATAR adalah sebuah aliran keagamaan yang menempatkan A hmad Moshaddeq sebagai Guru Spiritual dengan meyakini dan mengajarkan ajaran antara lain; (i) adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai mesias dan juru selamat, yaitu Ahmad Moshaddeq alias Abdus Salam Messi yang hakikatnya nabi setelah nabi Muhammad saw; (ii) belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa ramadhan dan haji.
Pada ketentuan hukum, Aliran GAFATAR adalah sesat dan menyesatkan karena merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.
MUI merekomndasi para Ulama agar memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan eks GAFATAR supaya kembali kepada ajaran Islam (al-ruju' ila al-haq) serta mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaannya agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat. Pemerintah diminta untuk tetap menjamin hak keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus GAFATAR & termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti. Dan masyarakat dan umat Islam dihimbau dapat menerima kembali para pengikut anggota dan pengurus G AFATAR yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam agar dapat kembali menjadi bagian dari umat Islam dengan
mengedepankan semangat ukhuwwah Islamiyah (persaudaran seagama), ukhuwwah wathaniyah (persudaraan kebangsaan), dan ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan kemanusiaan) (on)