Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

APARATUR KEMENAG HARUS MENGERTI GAFATAR

oleh admin
15-Feb-2016
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
APARATUR KEMENAG HARUS MENGERTI GAFATAR

Aparatur Kementerian Agama harus mengerti Gerakan Fajar Nasional (GAFATAR). Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, Selasa (9/2) pada Pengajian Rutin Hari Selasa di Aula Kankemenag Kabupaten Cilacap.
Dikatakan lebih lanjut bahwa jangan sampai ada aparatur Kementerian Agama tidak mengetahui apa itu GAFATAR. Hal tersebut disebabkan saat berinteraksi di tengah masyarakat biasanya ada yang menanyakannya. “Jika saat ditanya kemudian mengatakan tidak tahu, kan memalukan. Padahal masyarakat tahunya dia bekerja di Kementerian Agama dan dianggap seluruh aparaturnya mengetahui segala hal terkait keagamaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kakankemenag secara langsung menyosialisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 6 tahun 2016 tentang GAFATAR. Terkait GAFATAR, KaKankemenag mempunyai kewajiban tindak lanjut pemerintah terhadap segala sesuatu terkait perkembangannya.

Isi Fatwa
Pada ketentuan umum diputuskan bahwa Aliran GAFATAR adalah sebuah aliran keagamaan yang menempatkan A hmad Moshaddeq sebagai Guru Spiritual dengan meyakini dan mengajarkan ajaran antara lain; (i) adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai mesias dan juru selamat, yaitu Ahmad Moshaddeq alias Abdus Salam Messi yang hakikatnya nabi setelah nabi Muhammad saw; (ii) belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa ramadhan dan haji.
Pada ketentuan hukum, Aliran GAFATAR adalah sesat dan menyesatkan karena merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.

MUI merekomndasi para Ulama agar memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan eks GAFATAR supaya kembali kepada ajaran Islam (al-ruju' ila al-haq) serta mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaannya agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat. Pemerintah diminta untuk tetap menjamin hak keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus GAFATAR & termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti. Dan masyarakat dan umat Islam dihimbau dapat menerima kembali para pengikut anggota dan pengurus G AFATAR yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam agar dapat kembali menjadi bagian dari umat Islam dengan
mengedepankan semangat ukhuwwah Islamiyah (persaudaran seagama), ukhuwwah wathaniyah (persudaraan kebangsaan), dan ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan kemanusiaan) (on)     

Tags: Kemenag, Cilacap, gafatar
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

e-FILLING PAJAK

Artikel Selanjutnya

MADRASAH UTAMAKAN KEJUJURAN UM

Artikel Terkait

Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Kakankemenag Cilacap Apresiasi Peran Pesantren Nurul Ihsan dalam Mencetak Penghafal Al-Qur’an

oleh Kementerian Agama Cilacap
17 Jun 2026
0

Cilacap(Humas)--Kepala Kantor Kemenag Cilacap, H. Aziz Muslim hadir dalam kegiatan Haflah Tahfidz Al-Qur'an Pesantren Tahfidz Nurul Ihsan yang berlangsung di...

Selanjutnya
Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

16 Okt 2025
Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf

Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf

27 Apr 2022
Maret 2022, Binwin Kankemenag Cilacap Kembali Digelar

Maret 2022, Binwin Kankemenag Cilacap Kembali Digelar

07 Mar 2022
Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

Kakankemenag Cilacap Sampaikan Rencana Aksi Perubahan “Kampung Sinaga”

17 Feb 2022
Artikel Selanjutnya
MADRASAH UTAMAKAN KEJUJURAN UM

MADRASAH UTAMAKAN KEJUJURAN UM

KEMENAG CILACAP MIGRASI LAYANAN INTERNET

KEMENAG CILACAP MIGRASI LAYANAN INTERNET

PROSEDUR NIKAH

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
NAPI TERORIS PERLU PENGANAN KHUSUS

NAPI TERORIS PERLU PENGANAN KHUSUS

3 Mei 2016
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023 Pada  Kankemenag Kabupaten CIlacap

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023 Pada Kankemenag Kabupaten CIlacap

4 Juni 2022
KH Hasyim Muzadi Telah Berangkat Menuju Kehidupan Abadi

KH Hasyim Muzadi Telah Berangkat Menuju Kehidupan Abadi

16 Maret 2017
Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat

27 April 2016

Tatacara dan Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf

10 November 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.