Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Agama Islam

Madrasah Swasta Menanti Kebijakan Baru Guru DPK

oleh admin
26-Sep-2017
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Madrasah Swasta Menanti Kebijakan Baru Guru DPK

Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Cilacap, Selasa (26/9) Seksi Penma menggelar Rapat Koordinasi dengan Kelompok Kepala Madrasah se Kabupaten Cilacap.

Pada kegiatan tersebut dibahas berbagai macam program madrasah tingkat tsanawiyah. Adapun salah satu topik yang masih hangat yakni terkait Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah.

Sesuai data, banyak guru PNS yang di madrasah yang menjabat sebagai kepala madrasah. berdasarkan aturan tersebut, maka jika PNS tetap memilih sebagai kepala madrasah, konsekuensinya tidak mendapatkan tunjangan profesi. Kareanya, sudah otomatis mereka memilih mundur dari jabatan kepala dan memilih menjadi guru biasa. Sehingga mereka tetap mendapat tunjangan profesi.

Sedangkan kepala madrasah pada satuan kerja negeri, maka aturannya menunggu instruksi dari atas. Sebagai sebuah lembaga pada instansi vertikal madrasah negeri hanya melaksanakan kebijakan dari pusat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun menegaskan bahwa penempatan guru PNS di Kemenaterian Agama tidak mungkin di satuan kerja negeri seluruhnya. Hal ini mengingat jumlah madrasah negeri sangat terbatas. Sedangkan jumlah guru PNS sangat banyak dan jumlahnya sangat tidak sebanding dengan satker negerinya.

“Pokonya bagi guru PNS yang masih mengajar di madrasah swasta tidak usah kawatir akan dipindahkan ke negeri. Karena tidak jumlah madrsasah negeri hanya enam dan PNS yang ada sudah lebih dari cukup. Walapun aturannya harus sesuai, tetapi tetap harus ada kebijakan. Nah kebijakan tersebut yang hingga saat ini masih terus kami perjuangkan. Agar keberadaan guru PNS di swasta tidak terus menjadi polemik yang berkepanjangan,”katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa pada awal tahun muncul pernyataan pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau mencermati isi PP itu, memang tidak spesifik membicarakan soal guru PNS. Hanya saja, disebutkan bahwa PNS harus bekerja di lembaga pemerintah. 

Dan ternyata hal serupa tidak hanya terjadi di Kemenag saja, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pun menjadi masalah. Pasalnya lebih dari separuh guru swasta pindah sekolah. Akibatnya sekolah swasta kekurangan guru, terutama di daerah-daerah terpencil.

Hal tersebut menurutnya bisa dikatakan terjadi inkonsistensi kebijakan dari berbagai jenjang hierarki produk hukum. Selama 8 tahun terakhir, berbagai kebijakan dan pernyataan publik terus berubah-ubah, antara mendukung atau menentang keberadaan guru DPK.  

Diusulkan supaya pemerintah menyusun skema baru pengganti guru DPK supaya situasi di daerah bisa kembali normal dan murid-murid di madrasah maupun sekolah yang kurang diuntungkan, bisa kembali belajar seperti biasa.(On)  

Tags: Rakor, KKM, MTs, Kemenag
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pembangunan Balai Manasik Haji dan Nikah Kec. Adipala Rampung

Artikel Selanjutnya

Lembaga Swasta Minta PMA 29 th 2014 Ditinjau Kembali

Artikel Terkait

MAPSI SD XXVI Tingkat Kabupaten Cilacap Resmi Dimulai, Kepala Kemenag Tekankan Pentingnya Generasi Cerdas Intelektual, Spiritual, dan Emosional
Pendidikan Agama Islam

MAPSI SD XXVI Tingkat Kabupaten Cilacap Resmi Dimulai, Kepala Kemenag Tekankan Pentingnya Generasi Cerdas Intelektual, Spiritual, dan Emosional

oleh Kementerian Agama Cilacap
03 Sep 2025
0

Cilacap (Humas)– Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI) SD ke-XXVI tingkat Kabupaten Cilacap resmi dimulai pada...

Selanjutnya

𝗟𝗼𝗺𝗯𝗮 𝗠𝗔𝗣𝗦𝗜 𝗸𝗲-𝟭𝟮 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗲𝗹𝗮𝗿

07 Sep 2023

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶, 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗽𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗦𝗗𝗠 𝗣𝗔𝗜 (𝗡𝗲𝘄 𝗠𝗶𝗻𝗱 𝗣𝗔𝗜)

25 Mei 2023

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 (𝗣𝗞) 𝗚𝘂𝗿𝘂 𝗣𝗔𝗜 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗦𝗲𝗿𝗲𝗺𝗽𝗮𝗸.

08 Mei 2023
Siaran Pers Kementerian Agama  *Asrama Haji Donohudan Siap Layani 15.305 Jemaah*

Siaran Pers Kementerian Agama *Asrama Haji Donohudan Siap Layani 15.305 Jemaah*

20 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Lembaga Swasta Minta PMA 29 th 2014 Ditinjau Kembali

Lembaga Swasta Minta PMA 29 th 2014 Ditinjau Kembali

Silaturahmi Jamaah Haji Dengan Bupati

Silaturahmi Jamaah Haji Dengan Bupati

MTQ Pelajar Ke-32 Dibuka Wakil Bupati

MTQ Pelajar Ke-32 Dibuka Wakil Bupati

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

Sistem Informasi Laporan Kinerja Online

29 Agustus 2021
RKA-KL KEMENAG CILACAP 2017 SIAP

RKA-KL KEMENAG CILACAP 2017 SIAP

6 November 2015
41 JEMAAH HAJI KLOTER 6 DAN 8 KEMBALI

41 JEMAAH HAJI KLOTER 6 DAN 8 KEMBALI

2 Oktober 2015

Kebijakan Penyelenggaraan Haji 2017

3 Juli 2017
Menyambut lebaran, PBNU POLRI dan Kemenag Galakan 1 Juta Vaksin

Menyambut lebaran, PBNU POLRI dan Kemenag Galakan 1 Juta Vaksin

21 April 2022
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.