Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Agama Islam

Kemenag Bina Pengurus UPZ

oleh admin
27-Feb-2015
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Kemenag Bina Pengurus UPZ

Sebanyak 75  peserta yang terdiri atas pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kepala KUA, Penyuluh dan Satuan Kerja se Kab. Cilacap, Kamis (26/2) mengikuti pembinaan Manajemen Zakat di Aula Graha Darussalam Cilacap.
Ketua pelaksana kegiatan, Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa tujuan pembinaan tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalisme para pengurus di UPZ dan mensosialisasikan bagaimana cara mengembangkan potensi zakat di wilayah masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib dalam pembinaannya menegaskan bahwa UPZ sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah, merupakan amil yang bertugas sebagai penghubung antara muzaki (orang berzakat) dan mustahik (penerima zakat). Fungsi penghubung tersebut adalah untuk menghilangkan rasa rendah diri bagi mustahik ketika menerima zakat, karena tidak bertemu langsung dengan muzaki.
Bagi muzaki, amil berfungsi untuk menghilangakan rasa bahwa muzaki seolah-olah lebih tinggi kedudukannya dibanding mustahik. Padahal, sesuai hukum Islam, baik muzaki maupun mustahik sama kedudukannya di hadapan Allah SWT. Hal tersebut karena, di dalam harta para muzaki terdapat hak harta bagi para mustahik. Jadi, bila seseorang yang secara nisab telah memenuhi kewajiban berzakat, jika dia tidak menunaikan zakat, maka orang tersebut berdosa karena dia telah memakan hak orang lain yakni mustahik.
Di samping itu, peran amil sangat penting untuk pemerataan pendistribusian zakat kepada mereka yang lebih membutuhkan, baik ditinjau dari wilayah, keadaan maupun kondisi sosiokulturalnya. “Tanpa amil, pemerataan pendistribusian zakat untuk mengurangi gap antara si kaya dan si miskin sulit diwujudkan. Pemetaan lokasi dan kondisi masyarakat mana yang perlu penyaluran zakat konsumtif dan produktif juga akan mengalami kesulitan. Karena itu, peran UPZ sebagai tangan panjang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) perlu mendapat perhatian yang lebih melalui pembinaan manajemen”, katanya.
Fatwa MUI
Terkait zakat penghasilan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap, Dzul Basor mengatakan, bahwa berdasarkan al Qur’an dan al Hadits, MUI menjelaskan bahwa yang dimaksud penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, mupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Terkait waktu pengeluaran zakat, MUI mengelompokkan menjadi dua yakni, zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima, jika sudah cukup nishab dan kedua jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab, dan kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %. (on)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Sosialisasikan Kebijakan Haji

Artikel Selanjutnya

Aplikasi Keuangan Madrasah/Sekolah 15.0.1

Artikel Terkait

Berita

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

oleh Kementerian Agama Cilacap
02 Feb 2026
0

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag...

Selanjutnya
Pokjawas Kabupaten Cilacap Selenggarakan Workshop PKG Pemanfaatan Teknologi AI dalam Pembelajaran

Pokjawas Kabupaten Cilacap Selenggarakan Workshop PKG Pemanfaatan Teknologi AI dalam Pembelajaran

11 Sep 2025
MAPSI SD XXVI Tingkat Kabupaten Cilacap Resmi Dimulai, Kepala Kemenag Tekankan Pentingnya Generasi Cerdas Intelektual, Spiritual, dan Emosional

MAPSI SD XXVI Tingkat Kabupaten Cilacap Resmi Dimulai, Kepala Kemenag Tekankan Pentingnya Generasi Cerdas Intelektual, Spiritual, dan Emosional

03 Sep 2025

𝗟𝗼𝗺𝗯𝗮 𝗠𝗔𝗣𝗦𝗜 𝗸𝗲-𝟭𝟮 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗲𝗹𝗮𝗿

07 Sep 2023

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶, 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗽𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗦𝗗𝗠 𝗣𝗔𝗜 (𝗡𝗲𝘄 𝗠𝗶𝗻𝗱 𝗣𝗔𝗜)

25 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Aplikasi Keuangan Madrasah/Sekolah 15.0.1

Rencana Perjalanan Haji 2015

Surat Edaran Kanwil Format & Substansi SK

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
15 SISWA MAN CILACAP SUKSES SNMPTN DAN SPAN PTKIN 2016

15 SISWA MAN CILACAP SUKSES SNMPTN DAN SPAN PTKIN 2016

25 Mei 2016

BLANKO SOP KEMENAG

22 September 2015
MTs EL BAYAN GELAR GLADI RESIK MANASIK HAJI

MTs EL BAYAN GELAR GLADI RESIK MANASIK HAJI

2 November 2016

MATERI PEMBINAAN PENYULUH PAI NON PNS

11 Januari 2017
KAKANKEMENAG INSTRUKSIKAN SHALAT GERHANA

KAKANKEMENAG INSTRUKSIKAN SHALAT GERHANA

2 Maret 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.