Sebanyak 60 pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (8/3) mengikuti sosialisasi pelaporan pajak online e-Filling. Kegiatan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap berkaitan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2016 di Aula Kankemenag.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib dalam sambutannya mengatakan bahwa membayar pajak dan melaporkannya merupakan bagian dari ciri orang beriman. Sebagaimana disebut di dalam al Qura’an bahwa orang yang beriman harus taat kepada Allah SWT, Rasul-Nya dan ulil amri (pemerintah). Karenanya seluruh peserta diimbau agar mengikutinya dengan saksama sehingga bisa memenuhi salah satu kewajiban sebagai warga negara.
Sementara itu, Kasubbag TU Jasmin selaku ketua penyelenggara mengatakan bahwa, tujuan kegiatan tersebut yakni dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mematuhi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setiap orang yang sudah berpenghasilan dan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk dalam hal ini bagi para Pegawai Negeri Sipil maka diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketika seorang telah memiliki NPWP maka terhadap dirinya muncul hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, dimana salah satu haknya adalah menghitung jumlah pajak yang harus ia bayarkan dan salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sebagai wajib pajak dalam hal kewajiban pelaporan, ada dua macam pelaporan, yaitu bulanan dan tahunan. Untuk pegawai kewajiban bulanan telah dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran masing-masing instansinya, sedangkan kewajiban tahunan masih menjadi tanggung jawab pribadi. Untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi ini, sesuai ketentuan perundang-undangan Pasal 7 Undang Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT tahunan orang pribadi paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak, artinya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Slamet Rijadi Sugiharto selaku Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang mewakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap, memberikan apresiasi kepada para pegawai Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Penyampaian SPT Tahunan PPh aparatur Kemenag lebih awal dari jatuh tempo akhir bulan Maret 2016 sekaligus dapat menjadi tauladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya. Pada acara ini juga akan dipromosikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS melalui elektronik (E-Filling) di Situs Pajak.
Adiyono dan Kuntoro selaku Account Representative (AR) KPP Pratama Cilacap juga memberikan simulasi serta materi terkait tata cara pengisian dan pelaporan SPT tahunan 1770S manual juga tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui media efiling. Para peserta begitu antusias menyimak sosialisasi ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang berbobot terutama bagi mereka yang suami istri sama-sama bekerja dan juga terkait efiling yang mungkin masih sedikit asing di kalangan luar DJP.(on)