Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag TU, Jasmin mengapresiasi langkah yang ditempuh KPKNL Purwokerto. Sebagai ketua tim pengelola Barang Milik Negera (BMN) dia berharap kegiatan revaluasi tersebut dapat berjalan lancar dan hasilnya memuaskan.
Sementara itu, Ketua Tim Empat Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) KPKNL Purwokerto, Wantiyem mengatakan bahwa, kegiatan revaluasi aset (penilaian kembali BMN) dapat menambah sumber penerimaan Negara selain penerimaan pajak. Selain itu, tujuan utama pelaksanaan revaluasi aset adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN.
“Revaluasi aset BMN ditujukan agar data penilaian yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi lebih tertib, cepat dan simple serta menghasilkan nilai wajar BMN. Revaluasi ini bukan nilai perolehan atau nilai masa lalu. Sehingga hasilnya diharapkan akan berdampak pada peningkatan nilai aset untuk penanganan pengelolaan BMN yang lebih baik demi kemajuan perekonomian,”Katanya.
Dikatakan pula bahwa kegiatan revaluasi BMN merupakan implementasi dari PMK Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara dan Revaluasi BMN. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman Satuan Kerja (Satker) terhadap peraturan penatausahaan BMN dan rencana pelaksanaan revaluasi BMN.
Peraturan penatausahaan BMN yang baru memiliki tujuan dan maksud, yaitu mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN, dimana ruang lingkup penatausahaan BMN meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Sasarannya semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.(On)