Kebijakan pemerintah tentang rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor jamaah umroh maupun haji plus adalah untuk melindungi jamaah. Langkah ini merupakan respon atas sejumlah kasus penipuan maupun penelantaran jamaah umrah dan haji plus oleh agen atau biro yang nakal.
Kementerian Agama yang dilibatkan sebagai salah satu mata rantai pembuatan paspor merespon dengan baik. Hal ini merupakan salah satu komitmen Kemenag dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umroh. Walaupun umroh dan haji plus bukan ranah Kementerian Agama, tetapi menjadi lebih baik dengan terlibatnya Kemenag.
Karenanya, dalam menjalankan perannya, Kemenag mengutamakan faktor keselamatan dan kenyamanan. Sebagai langkah antisipasi, petugas harus memeriksa dokumen dengan teliti, terutama terkait izin biro perjalanan.
“Di sinilah sebenarnya titik permasalahan yang selama ini terjadi. Agen maupun Biro perjalanan banyak yang nakal sehingga pemerintah mengakalinya dengan menambah rantai pembuatan paspor. Kami sangat senang karena diikutkan dalam memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,”ungkap Kakankemenag Kab Cilacap melalui Kasi Penyelenggara Hajum, Khumsiatiningsih, Jumat (21/4) di ruang kerjanya.
Sebagai bukti jawaban, Kemenag Kabupaten Cilacap tidak menerbitkan rekomendasi 30 dari 117 permohonan yang masuk hingga hari ini. Dikatakan bahwa mereka yang tidak diberikan rekomendasi karena izin Biro perjalanan yang bersangkutan sudah kadaluwarsa.
Walaupun terkesan mengecewakan, namun pihaknya memberikan masukan kepada para pemohon. Bahwa tidak memberikan rekomendasi bukan tidak melayani dengan baik. Tetapi murni untuk melindungi jamaah dari tindakan yang tidak diinginkan.
Dengan tindakan meyakinkan masyarakat akan keamanan, kenyamanan dan terutama tujuan dan niat suci agar bisa terlaksana. Kemenag telah membuka mata, hati dan pikiran masyarakat agar selalu waspada. Kewaspadaan bukan berarti keadaan negara tidak aman, tetapi ikhtiyar untuk keselamatan merupakan keutamaan dimanapun dan kapanpun.(On)