Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Kamis (4/6) menggelar Rapat Imsakiyah di ruang rapat. Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah ormas Islam yakni, Nahdlatul Ulama (NU), Al Irsyad, dan Muhammadiyah. Hadir pula pengurus MUI Kabupaten Cilacap, Pengadilan Agama, Lajnah NU dan pengurus Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Cilacap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menjelaskan, bahwa wilayah Kabupaten Cilacap yang sangat luas. Secara geografis, terbentang mulai 10804-300 Bujur Timur berbatasan dengan Kabupaten Kebumen hingga 1090300300 Bujur Timur berbatasan dengan Jawa Barat. Hal tersebut membuat selisih perbedaan waktu yang agak besar. Ditambah letak topografi, di Kecamatan Dayeuhluhur meliputi Cilumping, Sumpinghayu dan Kuta Agung ketinggiannya melebihi 500 meter di atas permukaan laut. Kondisi tersebut agar dicermati secara saksama, sehingga penghitungan koreksi waktu di masing-masing wilayah bisa tepat.
Mughni Labib menuturkan, penambahan waktu tiga menit khusus Cilumping, Sumpinghayu dan Kuta Agung, hanya berlaku untuk waktu magrib. Untuk imsak dan subuh tidak diberlakukan, karena untuk menghindari kemungkinan batalnya puasa. “Jika ditambah, kami khawatir waktu sudah masuk subuh sementara mereka masih makan sahur, akibatnya puasanya tidak sah. Sehingga sebagai langkah antisipasi penambahan hanya pada waktu magrib.
“Sedangkan jadwal insakiyah yang telah dibuat, merupakan hasil ijtihad berdasarkan rukyat bil ‘ilmi. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang rukyat, yakni bil fi’li (tindakan nyata) dan bil ‘ilmi (kemampuan ilmu pengetahuan). Oleh karena itu, penetapan jatuhnya 1 Ramadhan tetap menunggu pengumuman pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama,” tegasnya.
Metode penentuanBahan-bahan penentuan satu Ramadhan di Kabupaten Cilacap terdiri atas data Ephemeris 2015, Waktu Indonesia Barat, Lintang markaz Cilacap 7o43’ LS, Bujur tempat markaz Cilacap 109o00oBT, dan Elevasi 200 meter di atas permukaan laut.
Menurut Thoha, selaku anggota Tim BHRD Kabupaten Cilacap, data-data geografi dan topografi tersebut diperoleh dengan observasi lapangan menggunakan alat pengukur ketinggian (Altimeter) dan Global Positioning System (GPS). Observasi dilakukan beberapa minggu menjelang rapat penerbitan jadwal imsakiyah. Hal ini dilakukan agar jadwal imsakiyah dapat mencover seluruh wilayah Kabupaten Cilacap dengan perhitungan yang tepat.
Kakankemenag mengimbau, bagi para pengelola media di Kabupaten Cilacap, terutama radio, agar mengatur ulang alat penunjuk waktu (jam) mereka menggunakan GPS. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan waktu, khususnya penentuan waktu imsak dan subuh, terlebih lagi waktu magrib sebagai tanda buka puasa. “Bila belum saatnya magrib sudah buka, kan batal puasanya. Karenanya, sangat penting menyeting jam sesuai GPS, sehingga bisa tepat dan bersamaan waktunya, dan kemungkinan batal puasa bisa dihindari,” katanya. (on)