Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (26/4) pada Rakor Kepala KUA, kembali menegaskan untuk menolak titipan pembayaran pencatatan nikah di luar kantor. Penegasan itu terkait masih adanya laporan yang menduga terjadinya penyelewengan.
“Saya tegaskan kepada siapa saja wartawan ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang secara langsung bertanya kepada saya. Jika anda punya bukti siapa yang melakukan penyelewengan dana pencatatan nikah laporkan langsung ke saya, pasti saya proses dengan BAP! Saya tidak main-main, pokoknya anda punya bukti segera lapor!,” ungkapnya.
Pelarangan menerima titipan pembayaran nikah luar kantor di Kemenag Cilacap sudah dilaksanakan sejak Januari 2016. Kebijakan pelarangan ini didahului rapat koordinasi seluruh kepala KUA. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran ke seluruh KUA.
Rupanya, Kakankemenag Cilacap merasa gerah dengan masih adanya indikasi penyimpangan pelaporan nikah luar kantor, tetapi di laporan menjadi di dalam kantor. Dikatakan bahwa tidak mudah mengawasi KUA sejumlah 25 dengan jarak yang cukup jauh.
Butuh waktu
Disampaikan pula bahwa, memperbaiki diri tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Untuk merubah anggapan masyarakat membutuhkan waktu yang cukup lama. Adalah sesuatu yang umum bahwa, seseorang akan sulit melupakan keburukan dan mudah melupakan kebaikan seseorang. Hal inilah yang harus dimengerti agar perjuangan membangun kebaikan membutuhkan proses panjang.(on)