Peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga zakat resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang hingga saat ini masih belum maksimal. Karenanya pemerintah melalui Kementerian Agama berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan memainkan peranannya untuk memaksimalkan BAZNAS.
Sebagai wujud dan bukti peran pemerintah dalam mengawal Undang-Undang tentang zakat, Kantor Kementerian Agam Wilayah Provinsi Jawa Tengah mengerahkan tim khusus monitoring Baznas. Tim tersebut bertugas memantau dan mendata perkembangan kinerja Baznas. Data tersebut untuk kemudian diolah menjadi bahan laporan kepada publik terkait perkembangan dunia perzakatan.
Teknik monitoring dilaksanakan menggunakan instrumen khusus dan harus diisi berdasarkan fakta. Adapun cakupan instrumen mulai dari data kelembagaan, program, hingga capaian kinerja Baznas. Petugas monitoring zakat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Salim Mahmudi, Jum’at (11/11) hadir langsung ke Baznas Kabupaten Cilacap di Jl. Masjid No 27.
Dengan adanya Undang-Undang Pengelolaan Zakat, maka seluruh kegiatan pengelolaan zakat di tanah air wajib memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Kementerian Agama sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi, tidak sembarangan menjatuhkan sanksi atas para pengelola zakat, kecuali sepadan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.
Penegakan aturan dilakukan bertahap karena menurunya hal tersebut menyangkut ranah keagamaan dan sosial yang telah melembaga di masyarakat.
Terkait peran Kementerian Agama dalam pengawasan lembaga zakat, dijelaskan, bahwa Kemenag bertugas mendata dan menyampaikan himbauan kepada semua organisasi kemasyarakatan, perkumpulan dan yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, agar mengurus legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan. Jika himbauan tidak digubris, akan diberi teguran.
“Peran BAZNAS juga harus dioptimalkan. Salah satu fokus kinerja pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat ialah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan zakat nasional yang mengacu pada regulasi perundang-undangan maupun pedoman yang dikeluarkan BAZNAS. Kementerian Agama mengawasi dan memastikan apakah pedoman-pedoman pengelolaan zakat itu dilaksanakan dengan baik atau tidak.” ungkapnya.(on)