Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakat Katolik

GURU PNS DI MADRASAH SWASTA TIDAK DAPAT UANG MAKAN

oleh admin
16-Mei-2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Katolik
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
GURU PNS DI MADRASAH SWASTA TIDAK DAPAT UANG MAKAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2016 pasal Bab II Pasal 3 tetang Pemberian Uang Makan, mulai Rabu (27/4) 2016 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di luar lembaga pemerintah tidak mendapatkan uang makan.

Peraturan tersebut merupakan salah satu agenda pembahasan pada Rapat Koordinasi Pengurus Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI), Senin (16/5) di Ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.

Secara rinci, pada pasal tiga disebutkan, bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan pertama, tidak hadir kerja; kedua, sedang melaksanakan perjalanan dinas; ketiga, sedang melaksanakan cuti; keempat,  sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau kelima, diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Sub Bagian Tata usaha Jasmin mengatakan, bahwa Kemenag Kabupaten selaku pelaksana pemerintah pusat bertugas melaksanakan seluruh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karenanya, terkait pemberian tunjangan uang makan atau sering disebut lauk pauk tersebut hendaknya bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik.

Dikatakan lebih lanjut, bahwa bagi aparatur yang bertugas di lembaga swasta memang sudah sewajarnya bila uang makan dibayarkan oleh lembaga yang bersangkutan. Dengan adanya PNS secara otomatis lembaga swasta sudah dibantu dengan tidak membayar gaji PNS. Bila kemudian tunjangan uang makan dihentikan, menurutnya hal ini sangat wajar.(on)

Download PMK No 72 tahun 2016 di SINI.

Tags: Kemenag, Cilacap, uang, makan, pns
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Undangan Pengambilan Sertifikat Pendidik

Artikel Selanjutnya

AL QURAN ADALAH SISTEM UTUH DAN TIDAK DAPAT DIPISAH-PISAHKAN

Artikel Terkait

Berita

𝗞𝗞𝗚 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗞𝗮𝘁𝗼𝗹𝗶𝗸 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗝𝗶𝘄𝗮 𝗘𝗻𝘁𝗿𝗲𝗽𝗿𝗲𝗻𝗲𝘂𝗿

oleh Kementerian Agama Cilacap
03 Agu 2023
0

CILACAP—Kelompok Kerja Guru Agama Katolik Pagi tadi, Kamis (03/08/2023) selenggarakan kegiatan Pengembangan Jiwa Entrepreneur Guru Agama di “BOSSTEAK” Ruko Anggrek...

Selanjutnya

𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗮𝘁𝗼𝗹𝗶𝗸 𝗔𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗼𝗿 𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮𝗮𝗻

21 Jul 2023

Program Sertifikat Wakaf Nasional, 26 Perwakilan Nadzir Menerima Sertifikat Wakaf

27 Apr 2022
Kankemenag Cilacap Gandeng KKN UIN Gelar JALMAT “ Jejaring Aspirasi Layanan Umat”

Kankemenag Cilacap Gandeng KKN UIN Gelar JALMAT “ Jejaring Aspirasi Layanan Umat”

16 Apr 2022
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Kepala MIN Dan Pengangkatan Dalam Jabatan PNS di Lingkungan Kankemenag Cilacap

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Kepala MIN Dan Pengangkatan Dalam Jabatan PNS di Lingkungan Kankemenag Cilacap

01 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
AL QURAN ADALAH SISTEM UTUH DAN TIDAK DAPAT DIPISAH-PISAHKAN

AL QURAN ADALAH SISTEM UTUH DAN TIDAK DAPAT DIPISAH-PISAHKAN

PEMBANGUNAN BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI CIPARI MULAI DIGARAP

PEMBANGUNAN BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI CIPARI MULAI DIGARAP

133 GURU MADRASAH MENERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK

133 GURU MADRASAH MENERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
TIDAK ADA ALASAN APAPUN UNTUK TIDAK BERKUALITAS

TIDAK ADA ALASAN APAPUN UNTUK TIDAK BERKUALITAS

29 November 2016

Profil KUA Cilacap Selatan

20 Februari 2015
GEBYAR PAI TK SEBAGAI PEMERATAAN PENDIDIKAN AGAMA

GEBYAR PAI TK SEBAGAI PEMERATAAN PENDIDIKAN AGAMA

28 Juli 2016

SYARAT IJIN OPERASIONAL TPQ

7 Februari 2019
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Cilacap Selatan, diresmikan

Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Cilacap Selatan, diresmikan

5 Januari 2022
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.