Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendirikan pondok pesantren adalah dilakukan kegiatan verifikasi dengan peninjauan langsung ke lokasi. Kegiatan tersebut sangat penting untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan. Misalnya penggunaan lembaga fiktif untuk melakukan tindak penipuan. Bisa saja pesantren tak berijin digunakan untuk kegiatan aliran sesat, makar atau terorisme.
Hal tersebut dikemukakan Pelaksana tugas Kakankemenag Kabupaten Cilacap, Jasmin, Kamis (20/9) di Ruang kerjanya.
Menurutnya, untuk dapat mendirikan pesantren, minimal terdapat lima unsur pokok yang harus dimiliki. Yakni, Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajeuangan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren. Kemudian, Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang. Selanjutnya harus ada pondok atau asrama, masjid atau mushalla dan kajian kitab atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin.
Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan verivikasi di pondok pesantren Mambaul Huda Muhammadiyah Desa Bantar Kecamatan Wanareja, Rabu (19/9). Kemenag menerjunkan langsung aparaturnya dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Berdasarkan hasil verifikasi, pesantren tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat. Yakni memiliki 24 santri mukim, Kyai, musholla, asrama, perpustakaan dan kajian kitab kuning yang jelas.
“Jangan sampai ada pondok pesantren yang hanya papan nama dan tanpa santri. Pemerintah ingin pondok pesantren betul-betul punya nilai keunggulan. Bila perlu pondok pesantren harus punya kegiatan khusus untuk melakukan kajian-kajian. Selain itu, kitab kuning yang dibahas atau yang diajarkan kepada para santrinya di ponpes juga harus jelas,” Katanya. (On)