Dalam rangka monitoring peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) IV, Kamis-Jum’at (21-22/7), Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang yang baru, Drs. H. Syari’in, M.Pd.I. melakukan monitoring langsung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, monitoring sangat penting untuk memantau perkembangan peserta diklat. Terobosan yang telah dibuat dan dipresentasikan harus ditindaklanjuti untuk mencapai kesempurnaan. Tanpa adanya monitoring akan sangat sulit untuk mengontrol perkembangan peserta. Karena bagaimanapun yang namanya karya ilmiah harus betul-betul kredibel.
Dijelaskan bahwa kegiatan diklat harus betul-betul sesuai dan tepat sasaran. Susuai yang dimaksud adalah dengan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran ditujukan kepada peserta diklat. Dari para peserta inilah nantinya kebutuhan masyarakat akan bisa dipenuhi.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menyampaikan apresiasinya atas keaktifan beliau dalam memperhatikan kemajuan peserta diklat. Sebagai mentor dalam pendidikan dan pelatihan pimpinan IV, Kakankemenag juga memerlukan kritik dan saran sebagai bahan masukan. Setidaknya bimbingan yang dilakukan kepada peserta diklat yang juga sebagai bawahan langsung bisa memberikan pencerahan untuk keberhasilan diklat.
Adapun peserta diklat dimaksud adalah Kharisun, Kepala KUA Cisalak. Langkah terobosan yang dilakukan adalah usaha memaksimalkan data tanah wakaf. Usaha tersebut diambil karena jumlah tanah wakaf yang belum didata masih sangat banyak. Padahal pendataan akan sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian tanah wakaf itu sendiri. Baik dari segi pemanfaatan, penglolaan dan terutama faktor keamanan.
Menurut rancangan karya ilmiahnya, tidak sedikit ditemukan konflik ahli waris menggugat wakif atau orang yang telah mewakafkan. Dan tidak sedikit pula penggugat memenangkan gugatan, dan tanah wakafpun hilang. Atas dasar inilah, pihaknya memaksimalkan pendataan tanah wakaf, untuk kemudian diurus surat-suratnya hingga bersertifikat. Dengan demikian akan aman dari gugatan pihak manapun sehingga kelestarian tanah wakaf bisa terjaga.(on)