Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap baru-baru ini telah mencairkan tunjangan profesi bagi 56 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah swasta. Tunjangan yang mereka terima terhitung sejak 2015 hingga 2017. Untuk 2015 sampai Juni 2017 yang diterimakan adalah kekurangan yang dihitung berdasarkan SK inpassing. Sedangkan mulai Juli 2017 dan seterusnya mereka mendapat tunjangan profesi penuh sesuai SK inpassing.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Kholis Sosiawanto. Dijelaskan lebih lanjut bahwa sebelum mendapatkan SK inpassing, seluruh tunjangan profesi dibayarkan sebesar satu setengah juta.
Untuk golongan 3A masa bakti 0 tahun misalnya, gaji pokonya sebesar Rp. 2.456.700. Sehingga sisa tunjangan profesi yang diberikan yakni selisih gaji pokok setelah inpassing dikurangi tunjangan profesi yang telah dibayarkan sebelumnya.
Jika dihitung, rata-rata guru PAI non PNS yang sudah inpassing menerima antara 30 hingga 50 juta. Rentang ini berdasarkan masa kerja golongan masing-masing.
Jika melihat dari jumlah yang didapatkan, menurutnya sudah lumayan besar. Untuk itu dia berharap para guru PAI bisa membelanjakan dengan bijaksana. Hal yang tidak boleh dilupakan adalah menyisihkan dana untuk meningkatkan kualitas keprofesiannya.
Hal ini menurutnya sangat penting, mengingat dunia pendidikan sangat dinamis dan berubah ke arah yang lebih maju. Keadaan tersebut harus direspon positif oleh para guru. Dengan begitu, besarnya tunjangan profesi yang didapatkan akan berdampak positif terhadap profesionalitasnya. Sehingga kualitas pendidikan agama di sekolah juga semakin baik.(On)