Aparatur pemerintah pada Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dan Jajarannya 99% telah menunaikan zakat profesi melalui Penyelenggara Syariah. Sedangkan sisanya memilih untuk mentasarupkan zakatnya di lingkungan mereka sendiri.
Pernyataan tersebut ditegaskan Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Cilacap, Subhan Wahyudi pada acara Pengajian rutin hari Selasa (10/10) di Aula Kankemenag.
“Alhamdulilah aparatur pada Kankemenag Kabupaten Cilacap seluruhnya sudah sadar zakat, terutama zakat profesi. Walaupun ada beberapa yang tidak bersedia menunaikan zakatnya melalui kami. Tidaklah mengapa, karena itu juga hak mereka. Kami selaku amil zakat hanya menghimbau agar aparatur Kemenag menunaikan zakatnya juga melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag,”tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa perolehan zakat UPZ Kemenag Kabupaten Cilacap mencapai satu milyar per tahun.
Pentasarupan
Terkait pentasarupan, Subhan Wahyudilebih lanjut menegaskan, bahwa yang berhak menyalurkan zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Akan tetapi teknisnya fleksibel, yakni bisa diwakilkan kepada UPZ.
“Memang secara atura, hanya BAZNAS lah yang mempunya wewenang untuk menyalurkan zakat. Akan tetapi teknis pelaksanaannya bisa diserahkan kepada UPZ dengan catatan bahwa seluruh kegiatan pentasarupan administrasinya berpusat di BAZNAS.”
Terkait hal tersebut, UPZ Kemenag berhak mentasarupkan kembali perolehan zakatnya kepada para mustahiknya. Pertama, guru-guru RA dengan kategori pendapatan masih sangat jauh dari memadai. Selanjutnya. guru MI di pedalaman dengan kondisi yang masih memprihatinkan. Kemudian para fakir miskin, rumah dibadah, pondok pesantren, Madin, TPQ dan lembaga pendidikan lainnya. Serta zakat produktif bagi usaha kecil untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat.(on)