Untuk menegakkan peraturan perundang-undangan terkait zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) tak berizin akan ditertibkan. Penertiban akan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan di masyarakat.
Langkah kepolisian tersebut merupakan salah satu agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi Kepala KUA se Kabupaten Cilacap, Rabu (1/6) di Ruang Rapat Kankemenag Cilacap. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Moech Tongat mengatakan, bahwa Kemenag menyambut baik langkah Polri tersebut. Inisiatif Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kehidupan umat beragama. Pasalnya, jika tidak ditertibkan, dana infak maupun zakat rawan disalahgunakan. Akibatnya akan merusak tatanan nilai peribadatan umat Islam.
Kewenangan
Sebelum dilaksanakan penindakan secara tegas oleh Polri, Kementerian Agama berkewajiban mendata, membimbing dan mengarahkan. Setelah pendataan valid, bimbingan juga telah maksimal, selanjutnya dieksekusi dengan peringatan. Hal tersebut mengingat ranah Kemenag hanya sebatas memberikan informasi yang bersifat himbauan dan arahan. Di dalam kehidupan beragama, kewenangan terkait pelaksanaan nilai-nilai agama bagi pemerintah hanya sebatas tindakan prefentif. Yakni berbentuk himbauan dan ajakan untuk mengimplementasikan nilai-nilai agama secara benar. Sedangkan terkait kesalahan yang telah dilaksanaan seseorang, ranah Kemenag hanya mengingatkan.
Setelah secara prosedur tuntas dilaksanakan oleh Kemenag, selanjutnya adalah Polri yang bertindak. Bagi Laz yang kemudian terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain UU no 23 th 2011 tentang pengelolaan zakat, penyalahgunaan dana di Laz juga bisa dijerat pasal terkait penggelapan dana masyarakat.(on)