Kementerian Agama menetapkan batas kemampuan berhaji (istitaah) hanya wajib dilakukan oleh calon jamaah satu kali seumur hidup. Ketetapan ini diambil dalam mudzakarah (diskusi) melibatkan pada ulama dan pakar kesehatan pada 25-27 Februari 2015.
Lebih lanjut, mudzakarah yang dijalankan menetapkan dua rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut yaitu meminta pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitaah kesehatan.
Sementara itu, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan kewajiban haji hanya sekali. Jika seseorang berhaji kembali hukumnya tathawwu atau sunnah. “Rasulullah SAW yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali yaitu pada tahun 10 Hijriyah, yang dikenal dengan Haji Wada. Jika diwajibkan setiap tahun pasti akan memperberat umat Islam sehingga tidak mungkin mampu melaksanakan,” ujar Djamil, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Senin, 2 Maret 2015.
Djamil menerangkan ketetapan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi mereka yang belum pernah haji. Di samping itu, ketetapan tersebut juga untuk mencegah membludaknya jumlah jamaah. “Melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang. Sedangkan rekomendari kedua, pemerintah diminta menyosialisasikan istitaah kesehatan haji kepada masyarakat. “Ini agar tidak terjadi pemahaman yang keliru,” ungkap Djamil.
Akan tetapi, dalam Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2015, orang yang sudah berhaji boleh berangkat haji kembali. Syaratnya adalah setelah yang bersangkutan mencapai jeda waktu minimal sepuluh tahun terhitung dari keberangkatan hajinya yang terakhir. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib pada acara Tasyakuran Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-70 baru-baru ini.
Dikatan Mughni Labib bahwa, di Kabupaten Cilacap, bila masyarakat mendaftar berangkat haji sekarang, maka masa tunggunya mencapai 21 tahun. Kebetulan kuota keberangkatan haji di Provinsi Jawa Tengah tidak dibagi per kabupaten, sehingga masa tunggu keberangkatan haji di Jawa Tengah seluruh kabupaten sama. Selain faktor masa tunggu, penekanan tersebut juga sesuai dengan syariat agama Islam, dimana kewajiban haji hanya satu kali seumur hidup.
Berangkat lebih awal
Diterangkan lebih mendetail, bahwa khusus untuk calon jamaah haji yang sudah lanjut usia minimal 75 tahun, boleh mengajukan usul untuk berangkat lebih awal. Manula yang sudah repot juga bisa mengajukan mahrom. Adapun syarat mahrom yakni hubungan kandung, baik anak maupun saudara. Mahrom harus minimal sudah tiga tahun terhitung sejak dia mendaftar haji. Persyaratan selanjutnya meliputi foto copy berkas SPPH dan Nomor porsi, keterangan keluarga yang menjelaskan hubungan kandung, serta surat permohonan bermaterai. Berkas harus diantarkan sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Adapun terkabul atau tidaknya permohonan tersebut, tergantung pada kuota nasional. Kementerian Agama Kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Jika usulan berangkat tahun berjalan belum terkabul, maka bisa mengusulkan kembali untuk bisa berangkat tahun berikutnya. Sehingga tidak cukup satu atau dua kali pengusulan, syukur satu kali susulan sudah diterima dan otomatis berhasil berangkat. (on)