Tanah sebagai salah satu aset tetap, status kepemilikan harus jelas dengan bukti sertifikat. Karenanya, penyertifikatan tanah milik negara, merupakan salah satu tugas yang harus segera diselesaikan. Pengalaman menunjukkan, jika tidak ditangani secara serius dan diutamakan, maka akan terlantar. “Cepat atau lambatnya pekerjaan, semua tergantung pada diri kita masing-masing,” kata Kasubbag Tu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jasmin.
“Pengalaman telah membuktikan, bahwa beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) digugat karena status kepemilikan tanahnya. Di antaranya tanah wakaf dan hak guna pakai. Di samping peruntukan tanah wakaf yang tidak menyebut nama KUA, ada juga yang karena akan digunakan oleh pemerintah desa atau kabupaten, KUA harus pindah. Oleh karena itu, seluruh administrasi yang berkaitan dengan aset negara termasuk tanah, dokumen harus lengkap,” imbuhnya.
Kelengkapan data
Untuk sampai di tahap pengukuran, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada BPN terlebih dahulu. Kelengkapan data merupakan sarat wajib yang pertama harus dikumpulkan. Data-data tersebut di antaranya, data perolehan, riwayat tanah, batas-batas, keterangan nilai jual objek pajak (NJOP) khusus tanah negara. Kemudian dilengkapi dengan pengisian formulir dari BPN sesuai tujuan kepengurusan tanah.
Petugas pengukur tanah BPN Kabupaten Cilacap, Sutarmo menjelaskan, “Kami memiliki standar operasional prosedur (SOP), jadi setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Tidak ada istilah kami menunda-nunda atau berbelit belit, jika seluruh persyaratan sudah sesuai dan terpenuhi. Memang jika terjadi perbedaan data kepemilikan, maka pemohon harus memperbaiki terlebih dahulu. Setelah sesuai, langsung kami laksanakan. Jika ada kesalahan data yang dikeluarkan, maka BPN bisa dituntut oleh masyarakat.”
Dalam waktu tidak sampai tiga bulan, KUA Kecamatan Dayeuhluhur dan Patimuan akan segera memiliki sertifikat tanah. Kepala KUA Kecamatan Dayeuhluhur, Tauchid dan Kepala KUA Kecamatan Patimuan, Rasimin, mengungkapkan kegembiraannya atas perkembangan proses penyertifikatan tanah Kemenag khsususnya di tempat mereka bertugas. (on)