Pada hakikatnya, PIP merupakan penerus program Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh pemerintah sebelumnya. Kata miskin dianggap tidak sesuai dengan tujuan, maka diganti dengan pintar. Harapannya penerima PIP juga akan menjadi manusia yang pintar tidak miskin terus.
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019. PIP ditujukan untuk pertama, meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. Kedua, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. Ketiga, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah. Keempat, meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Besaran PIP MI/Diniyah Formal Ula/SDTK, Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)/ PPS Wajar Dikdas Ula Rp 225.000 per semester (6 bln). Untuk siswa MTS/Diniyah Formal Wustha/ Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)/PPS Wajar Dikdas Wustha Rp 375 ribu per enam bulan. Dan untuk siswa MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)/PMU Ulya Rp 500 ribu.
PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti; membeli buku dan alat tulis sekolah, pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll). Biaya transportasi ke madrasah, uang saku siswa/ iuran bulanan siswa, biaya kursus/les tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di madrasah.(on)